Ini Jerat Pidana bagi Penimbun Minyak Goreng
Terbaru

Ini Jerat Pidana bagi Penimbun Minyak Goreng

Terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Ada sejumlah peraturan yang mengatur larangan penimbunan barang kebutuhan bahan pokok saat terjadi kelangkaan barang kebutuhan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Warga mengantri di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Foto: RES
Warga mengantri di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Foto: RES

Dugaan praktik penimbunan stok minyak goreng menguat seiring dengan kasus penemuan 1,1 juta kg minyak goreng oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menjerat para pelaku melalui ancaman hukuman penjara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Di tengah kelangkaan ketersediaan minyak goreng, sangat disayangkan ada pihak-pihak yang diduga menyimpan dalam jumlah besar, dengan tidak mendistribusikan ke pasar,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyudin, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan kondisi daya beli masyarakat yang masih belum pulih akibat badai pandemi Covid-19 tak sepatutnya dipersulit dengan kelangkaan minyak goreng akibat permainan segelintir orang. Dia melihat praktik kelangkaan stok minyak goreng akibat penimbunan oleh segelintir orang menimbulkan kenaikan harga di pasaran.

“Tidak patut dan layak mengambil keuntungan di tengah situasi sulit ekonomi. Apalagi, minyak goreng adalah salah satu bahan kebutuhan pokok,” kata Mahyudin.  

Dia meminta pihak kepolisian di seluruh daerah untuk rajin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai gudang penyimpanan minyak goreng untuk meminimalisir potensi penimbunan dan segera bertindak bila ada dugaan penimbunan minyak goreng. “Jika ditemukan praktik penimbunan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi penemuan kasus penimbunan 1,1 Juta kg minyak goreng oleh jajaran Pemprov Sumatera Utara. Di tengah situasi paceklik ekonomi masih saja terdapat pengusaha berlaku curang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan menyusahkan masyarakat.   

Menurutnya, dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar. Pasal 52 ayat (1) UU Pangan menyebutkan, “Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan”.

Tags:

Berita Terkait