Melihat Perbedaan Notaris dan PPAT, Simak Penjelasannya!
Jeda

Melihat Perbedaan Notaris dan PPAT, Simak Penjelasannya!

Ada beberapa perbedaan Notaris dan PPAT, mulai regulasi, tugas dan fungsinya, proses pengangkatan dan pemberhentian, hingga wadah organisasinya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Ada beberapa kewajiban Notaris antara lain merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sejumlah larangan bagi Notaris seperti menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; merangkap sebagai pegawai negeri; merangkap jabatan sebagai pejabat negara; merangkap jabatan sebagai advokat; merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; dan merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II diluar tempat kedudukan Notaris.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ada juga yang disebut sebagai PPAT Sementara yakni pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu. Mengacu PP Peraturan Jabatan PPAT, tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Perbuatan hukum yang dimaksud meliputi jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); pembagian hak bersama; pemberian hak guna bangunan/hak pakai, atas tanah hak milik; pemberian hak tanggungan; pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah yang terletak di dalam daerah/wilayah kerjanya.

“PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Menteri ATR/BPN, red). PPAT diangkat untuk satu daerah kerja tertentu,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Peraturan Jabatan PPAT itu.

Meski dapat merangkap sebagai Notaris di tempat kedudukannya, tapi PPAT dilarang merangkap sebagai advokat, konsultan atau penasihat hukum; pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah,  pegawai swasta; dan pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPAT juga dilarang menjabat sebagai pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; surveyor berlisensi; penilai tanah; mediator; dan/atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain memiliki organisasi bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), sesuai kedua regulasi tersebut bahwa Notaris memiliki organ bernama Majelis Kehormatan Notaris baik di pusat maupun di daerah. Sedangkan, PPAT memiliki organ bernama Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di setiap wilayah/daerah.    

Tags:

Berita Terkait