10 Artikel Klinik Terpopuler di Medsos Selama Sepekan
Info Klinik Hukum

10 Artikel Klinik Terpopuler di Medsos Selama Sepekan

Artikel disajikan dengan bahasa yang lugas, mudah dimengerti, serta diperkaya dengan referensi hukum yang relevan dan akurat.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Artikel jawaban Klinik Hukumonline senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para ahli, hingga penjelasan praktis. Artikel disajikan dengan bahasa yang lugas, mudah dimengerti, serta diperkaya dengan referensi hukum yang relevan dan akurat.

 

Melihat tingginya antusiasme masyarakat akan pengetahuan hukum, tim Klinik Hukumonline telah merangkum 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan

Seorang hakim diwajibkan untuk memakai toga pada setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun.

 

Sedangkan jaksa penuntut umum hanya diwajibkan untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana. Bagi advokat, kewajiban memakai toga diberlakukan dalam sidang perkara pidana dan juga sidang Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam sidang perkara tindak pidana anak, hakim, penuntut umum, dan advokat tidak diwajibkan untuk memakai toga.

 

Apa dasar hukumnya? Simak penjelasannya dalam artikel Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan.

 

  1. Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak yang dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Perbandingannya antara lain yaitu:

  1. Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.
  2. Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75ribu menjadi Rp 200ribu;
  3. Penerbitan TNKB untukkendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 50ribu menjadi Rp100ribu dan sebagainya.
Tags:

Berita Terkait