10 Dampak UU Cipta Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan
Berita

10 Dampak UU Cipta Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan

Diantaranya UU Ketenagakerjaan masih hukum positif, sebagian kaidahnya mengalami perubahan, yang sudah dihapus tidak berlaku lagi, mengubah besaran pesangon, berpotensi menimbulkan konflik dalam proses perubahan PP atau PKB, tertutupnya peluang peralihan hubungan kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

RPP tentang Penggunaan TKA mengatur 5 hal meliputi syarat penggunaan TKA; jangka waktu RPTKA; jabatan tertentu dan waktu tertentu; pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA; pembinaan dan pengawasan TKA.

RPP tentang Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK sedikitnya memuat 6 hal. Pertama, hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT. Kedua, syarat-syarat PKWT. Ketiga, pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT. Keempat, perlindungan buruh yang bekerja dalam perusahaan alih daya. Kelima, waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu. Keenam, syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.

Untuk RPP tentang Pengupahan, Reni mengatakan akan dilakukan revisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Substansi yang akan diatur dalam PP hasil revisi itu setidaknya berisi 4 hal. Pertama, perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK dan formula perhitungan upah minimum. Kedua, ketentuan upah per jam minimal. Ketiga, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil. Keempat, dewan pengupahan.

Terakhir RPP tentang penyelenggaraan program JKP yang akan mengatur 3 hal yaitu kriteria peserta program JKP; sumber pendanaan JKP; dan manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Kami diberi waktu paling lama 3 bulan untuk menyelesaikan berbagai RPP ini,” kata Reni.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait