10 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan Korporasi

10 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan Korporasi

Mahkamah Agung menentukan keterangan korporasi adalah alat bukti yang sah. Korporasi diwakili oleh pengurus atau orang yang mendapat kuasa secara sah.
10 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan Korporasi

Para pembentuk undang-undang meyakini peran signifikan korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak, dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Pada saat yang sama, ada keyakinan bahwa korporasi juga dapat melakukan beragam kejahatan, sehingga melahirkan istilah corporate crime. Dampak kejahatan yang dilakukan korporasi justru terkadang lebih besar dan dahsyat dibanding kejahatan yang dilakukan perseorangan. Korporasi bisa menjadi tempat nyaman menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana, dan sulit melacaknya.

Seolah menggambarkan dampak kejahatan tersebut Jaksa Agung 1993-1998, Singgih, pernah menulis buku berjudul ‘Kejahatan Korporasi yang Mengerikan’ (2005). Buku ini membuat ikhtisar beberapa contoh corporate crime yang terjadi di dunia, mulai dari Chernobil era Uni Sovyet hingga kasus Riggs Bank terkait rekening diktator Chile Augusto Pinochet. Sebagian besar contoh yang diberikan Singgih terjadi di luar negeri.

Tetapi di Indonesia, gagasan untuk memintai tanggung jawab korporasi sebenarnya sudah lama dituangkan. Pandangan para pembentuk undang-undang itu dapat disimak dari banyak undang-undang yang mengatur kejahatan korporasi. Dengan kata lain, undang-undang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.

Persoalannya, seperti ditulis M. Arief Amrullah dalam bukunya ‘Perkembangan Kejahatan Korporasi: Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum’ (2018), perundang-undangan di luar KUHP belum segendang sepenarian dalam mengatur tanggung jawab korporasi. Ada yang sekadar menyebut tanpa memberikan penjelasan lebih detail; bahkan ada undang-undang yang lebih menekankan korporasi sebagai subjek hukum keperdataan meskipun ada kemungkinan terjadi tindak pidana. Guru Besar Universitas Brawijaya Malang itu memberikan contoh Undang-Undang Perbankan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional