10 Maksim Hukum yang Berkaitan dengan Kontrak
Terbaru

10 Maksim Hukum yang Berkaitan dengan Kontrak

Kontrak adalah perbuatan hukum yang dilakukan orang setiap hari. Ada beberapa maksim hukum berbahasa Latin yang penting untuk diketahui.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi maksim hukum yang berkaitan dengan kontrak. Ilustrator: HGw
Ilustrasi maksim hukum yang berkaitan dengan kontrak. Ilustrator: HGw

Maksim, sering juga disebut old maxim, seringkali dimaknai sebagai patokan, dali, atau hal yang diakui kebenarannya (I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, 2006). Maksim hukum adalah prinsip-prinsip hukum tradisional yang kemudian dibuat dalam bahasa yang ringkas. Black’s Law Dictionary misalnya memberikan contoh maksim caveat emptor yang bermakna biarkan pembeli berhati-hati.

Peter Stain, dalam bukunya Regulae Iuris, from Juristic Rule to Legal Maxims (1966) menyebutkan bahwa maxims berasal dari teks-teks hukum perdata, yang antara lain maksim ubi est eadem ratio, ihi est idem ius (pada alasan yang sama berlaku hukum yang sama) yang termuat dalam Summa de regulis (1308). Atau maksim ex nudo pacto non oritur action yang dikenal lebih dahulu. Pemaknaan maksim terus berkembang, pada abad ke-15, istilah maxims disamakan dengan istilah regulae iuris.

Seperti halnya adagium hukum, maksim hukum juga sering dipakai para pihak yang berperkara, terutama oleh oleh penasihat hukum. Berikut ini adalah bebera maksim hukum berbahasa Latin dan Inggris, yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian.

  1. Eisdem modis dissolvitur obligation quae nascitur ex contractu, vel quasi, quibus contrahitur (An obligation that arises from a contract or quasi-contract is dissolved in the same ways in which it is contracted).

Maksim ini mengandung makna suatu kewajiban yang timbul dari kontrak atau quasi-kontrak diselesaikan dengan cara yang sama menurut kontrak).

  1. Contractus legem facit qui id facid quod lex prohibet; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumvenit (A person acts contrary to the law who does what the law prohibits; a person acts in fraud of the law who, without violating the wording, circumvents the intention).

Seseorang yang bertindak melanggar hukum, yang melakukan apa yang dilarang hukum, adalah seseorang yang bertindak menipu hukum yang lari dari niat, tanpa merusak kata-kata.

Halaman Selanjutnya:
Tags: