102 Ribuan Napi Terima Remisi HUT RI ke-73, Ini Kata PBHI
Berita

102 Ribuan Napi Terima Remisi HUT RI ke-73, Ini Kata PBHI

PBHI meminta pemberian remisi itu harus menggunakan indikator yang jelas seperti diatur UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan peraturan turunannya. Jika tidak, pemberian remisi ini masih bisa dijadikan komoditas ‘jual beli’ oknum tertentu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Provinsi yang menerima remisi paling banyak yakni Jawa Barat (11.631 narapidana), Sumatera Utara (11.233), dan Jawa Timur (9.052). Dari 100.776 narapidana yang menerima remisi pada tahap pertama, sekitar 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 29.451 orang diberi remisi 3 bulan. Kemudian, 14.170 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan sebanyak 7.691 orang dan 1.641 mendapat remisi 6 bulan.

 

Untuk 2.200 narapidana yang menerima remisi pada tahap kedua, ada 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan. Sebanyak 382 orang usai menerima remisi 2 bulan, 383 orang usai mendapat remisi 3 bulan, 412 orang usai mengantongi remisi 4 bulan, dan 266 orang usai memperoleh remisi 5 bulan, serta 37 orang usai mendapat remisi 6 bulan.

 

“Remisi yang diberikan tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 milyar. Biaya makan satu orang narapidana dalam sehari sekitar Rp14.700,” tegas Utami. Baca Juga: Remisi Lebaran Hemat Anggaran Makanan Napi Rp32 Miliar

 

Harus dengan indikator yang jelas

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mendukung kebijakan pemerintah memberikan remisi terhadap setiap narapidana. Namun, dia meminta pemberian remisi itu harus menggunakan indikator yang jelas seperti diatur UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan peraturan turunannya seperti PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diperbarui yang terakhir melalui PP No.99 Tahun 2012.

 

Pria yang akrab disapa Ijul ini, berpendapat selama ini tidak ada indikator yang jelas tentang narapidana yang layak untuk mendapat remisi. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi narapidana yakni berkelakuan baik. Namun tidak jelas bagaimana penilaiannya, sehingga seorang narapidana bisa disebut berkelakuan baik. Semestinya, kata dia, pemerintah menjelaskan siapa saja anggota tim yang menilai narapidana sebelum dinyatakan layak mendapat remisi.

 

“Anggota tim harus ada perwakilan dari masyarakat dan akademisi. Hasil penilaian terhadap narapidana yang mendapat remisi itu tidak pernah disampaikan kepada publik. Sehingga, kami menduga kuat remisi ini masih menjadi komoditas ‘jual beli’ oknum tertentu,” katanya ketika dihubungi Hukumonline.com, Sabtu (18/8/2018).

 

Menurut Ijul, melihat tren pemberian remisi setiap tahun relatif meningkat. Tapi, dia heran kenapa tren pemberian remisi itu meningkat. Padahal, tidak ada perubahan norma ketentuan yang mengatur pemberian remisi. “Meningkatnya jumlah pemberian remisi tidak bisa menjawab masalah kelebihan kapasitas lapas,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait