109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW
Terbaru

109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diminta agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pemberangusan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Indonesia mendapat rapor merah karena adanya penurunan skor yang cukup signifikan. Karena itu, praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu dihentikan,” lanjut Julius.

Kedua, melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Seperti, aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik.

“Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia,” katanya.   

Kontruksi hukum keliru

Perwakilan Koalisi dari YLBHI, Muhammad Isnur, menilai terdapat konstruksi yang keliru memaknai aspek pelanggaran hukum dari penelitian ICW tersebut. Jika dimaknai sebagai delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur UU ITE jo KUHP, penting dijelaskan lebih lanjut. KUHP pada dasarnya memuat alasan pembenar yang relevan ketika dikaitkan dengan penelitian ICW yakni Pasal 310 ayat (3) KUHP, tidak merupakan pencemaran jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum.

“ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan conflict of interest di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19, yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik,” kata Isnur.

Permasalahan lain tampak ketika yang digunakan UU ITE. Ini karena adanya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam dokumen itu, tepatnya bagian Pasal 27 ayat (3) bagian c disebutkan bahwa bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi.

“Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas. Tentu ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena telah melewati proses penilaian dan evaluasi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait