109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW
Terbaru

109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diminta agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pemberangusan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, tanpa harus menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers. “Hasil penelitian ICW itu diketahui khalayak ramai karena dimuat di berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekanisme inilah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana."  

Sebelumnya, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (29/7/2021) kemarin, membantah tuduhan ICW terkait dugaan adanya keterkaitan dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin obat yang diklam alternatif terapi Covid-19 dan bisnis beras yang melibatkan Moeldoko.

Menurutnya, siaran pers yang dibuat ICW di laman websitenya seolah menggiring publik dan membentuk opini bahwa Moeldoko memiliki keterkaitan dengan PT Harsen Laboratories dalam mempromosikan produk Ivermectin. Begitu pula bisnis beras dengan membawa nama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dimana Moeldoko sebagai ketua umum HKTI.

“Tuduhan itu tidak bertanggung jawab karena merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami secara pribadi maupun sebagai KSP,” ujar Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan.        

Otto menegaskan Moeldoko tak memiliki kaitan atau hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. “Gak ada hubungannya, bukan pemegang saham dan bukan direktur atau direksi,” kata Otto.

Demikian pula dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa tak memiliki hubungan secara hukum. Otto menjelaskan PT Noorpay Nusantara Perkasa merupakan perusahaan yang tidak bergerak di bidang farmasi atau bisnis ekspor beras, tapi bergerak di bidang informasi dan teknologi (IT). Tapi ICW, seringkali mengkaitkan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Tapi, Otto membenarkan putri Moeldoko bernama Joanina Rachman sebagai pemegang saham mayoritas PT Noorpay Nusantara Perkasa. Menurutnya, meski seorang anak pejabat, adalah hal wajar berbisnis sepanjang orang tuanya tidak ikut campur. “Moeldoko sebagai pribadi ataupun KSP tidak ada hubungan secara hukum dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Lagi pula, PT Noorpay bergerak di bidang IT, tidak ada kaitan bisnis ekspor beras dan invermectin,” tegasnya.

Diakuinya, Moeldoko memang sebagai Ketua Umum HKTI. Dalam perjalanannya, HKTI pernah bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkara dalam kaitannya mengirim tenaga training ke Thailand dalam rangka kepentingan para petani. Tapi, kerja sama ini tidak dalam bentuk bisnis beras. Dengan demikian, kedua tudingan itu tidaklah berdasar, malahan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah.

Untuk itu, dia memberi kesempatan ICW untuk membuktikan tudingannya bahwa Moeldoko berburu rente dalam waktu 1x24 jam. Bila ICW ataupun Peneliti ICW Egi Primayogha tak dapat membuktikan tudingannya tersebut, Moeldoko meminta agar ICW mencabut pernyataannya serta melakukan permintaan maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan elektronik sebagai upaya membersihkan nama baik yang telah dicemarkan. Bila tak dapat membuktikan tudingannya, tak mencabut pula pernyataannya, dan tak bersedia minta maaf, pihaknya akan melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

Tags:

Berita Terkait