11 Dokumen Penting Pendaftaran Tanah, Salah Satunya Kartu JKN-KIS
Terbaru

11 Dokumen Penting Pendaftaran Tanah, Salah Satunya Kartu JKN-KIS

Ketika mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah atau satuan rumah susun karena jual beli, yang bersangkutan akan ditanya status kepesertaannya dalam program JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan publik pertanahan. Foto Ilustrasi: RES
Layanan publik pertanahan. Foto Ilustrasi: RES

Pemerintah semakin serius mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu upaya yang dilakukan menerbitkan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Beleid itu menginstruksikan kementerian/lembaga dan kepala daerah sesuai kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu. Kementerian/lembaga yang menindaklanjuti instruksi tersebut, salah satunya Kementerian ATR/BPN.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian (PHPT) ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat No.HR.02/153-

400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang intinya mengatur setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian menerbitkan Surat Dirjen PHPT No.HR .02/164-400/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang memuat 3 poin. Pertama, pelaksanaan berlaku mulai 1 Maret 2022. Kedua, permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat diselesaikan sesuai ketentuan dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini.

Ketiga, kepala kantor wilayah BPN dan kepala kantor pertanahan aktif mensosialisasikan pemberlakuan ini kepada pihak terkait. “Aturan ini kami akan uji coba mulai 1 Maret 2022. Jika sudah memiliki kartu jaminan kesehatan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, maka bisa kita proses,” kata Suyus dalam diskusi bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan, Rabu (23/2/2022) lalu.

Suyus mengatakan pengecekan keaktifan status kepesertaan itu akan dilakukan secara daring. Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS permohonan pendaftaran akan tetap diproses. Tapi nanti ketika ingin mengambil sertifikat status kepesertaan yang bersangkutan harus aktif.

Tags:

Berita Terkait