11 Tahun UU Zakat dan Beragam Permasalahannya

11 Tahun UU Zakat dan Beragam Permasalahannya

Ada sejumlah permasalahan UU Zakat yang ada saat ini, karenanya UU zakat harus segera direvisi.
11 Tahun UU Zakat dan Beragam Permasalahannya

Kata zakat bukan merupakan hal yang asing di telinga. Zakat sendiri terbagi dalam dua bagian, pertama zakat fitrah yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Kedua, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Dalam perjalanannya selama 11 tahun ini ada sejumlah permasalahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dilansir dari law.ui.ac.id yang ditulis Heru Susetyo dengan judul “10 Tahun UU Zakat” menyatakan UU tersebut di satu sisi amat memberikan penguatan dan kepastian hukum bagi institusionalisasi ekosistem zakat oleh negara. Namun, saat bersamaan memarginalkan ekosistem zakat berbasis tradisional dan komunal yang berakar di masyarakat umum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional