12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal

Mengakomodasi perkembangan regulasi di pasar modal dan meningkatkan kualitas profesi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Kerangka Standar Profesi HKHPM Sekarang

Kerangka Standar Profesi Baru

1. Standar Umum

2. Standar Uji Tuntas

3. Standar Laporan

4. Standar Pendapat Hukum

5. Kode Etik

1. Ketentuan Umum

2. Konsultan Hukum dan Kantor Konsultan Hukum

3. Standar Perilaku

4. Jasa Konsultan Hukum

5. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Modal

6. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Keuangan

7. Standar Audit Investigasi

8. Standar Litigasi dan Mutual Legal Assistance

9. Standar Pendapat Hukum

10. Standar Prospektus

11. Standar Kerahasiaan Dokumen dan Penyimpanan Dokumen

12. Dewan Kehormatan, Dewan Standar Profesi, Tatacara Penegakan Etik dan Sanksi

Sumber: bahan paparan Ketua Dewan Standar HKHPM

 

Prinsip yang menjadi acuan dalam menyusun standar profesi terbaru ini juga bertambah. Prinsip dalam standar lama hanya mencakup prinsip materialitas dan prinsip keterbukaan. Pada standar profesi terbaru ditambahkan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.

 

Dewan Standar HKHPM juga melibatkan konsultan riset dari perguruan tinggi yang dikoordinatori oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Turut hadir pada acara sosialisasi ini Arman Nefi, dosen hukum pasar modal FHUI yang memaparkan susunan standar profesi yang telah dibuat.

 

Menanggapi standar profesi terbaru ini, salah satu anggota HKHPM, Melli Darsa berharap perubahan standar profesi yang mengakomodasi berbagai masukan OJK tetap menjaga independensi profesi konsultan hukum pasar modal.

 

“Mungkin yang juga harus jadi pertanyaan, apakah OJK akan menghormati independensi kita sebagai profesi kalau kita juga sudah komitmen meningkatkan profesionalitas kita secara mandiri?” tanyanya dalam sesi diskusi.

 

(Baca juga: Persaingan Kian Ketat, HKHPM Gagas Aturan Biaya Jasa Hukum)

 

Hal ini menurut Melli, perlu dipertegas agar tidak terjadi keterlibatan berlebihan OJK terhadap profesi konsultan hukum pasar modal. Betapapun, para konsultan hukum pasar modal adalah profesi independen yang tidak berada di bawah kendali OJK.

 

Atas tanggapan ini, salah satu anggota Dewan Standar Profesi, Bono Daru Adji, meyakinkan bahwa pada prinsipnya akomodasi masukan OJK tetap dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang terlibat langsung dengan transaksi pasar modal. Dalam hal ini mulai dari kepentingan klien hingga pihak-pihak dalam transaksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait