12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal

Mengakomodasi perkembangan regulasi di pasar modal dan meningkatkan kualitas profesi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ada kesan yang muncul di kalangan anggota HKHPM bahwa OJK telah masuk semakin jauh mengenai pembinaan profesi mereka. Misalnya, dengan terbitnya Peraturan OJK No.66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK 66/2017).

 

Pasal 2

Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

(1) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Konsultan Hukum mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali.

(2) Dalam hal Konsultan Hukum akan mengajukan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, Konsultan Hukum dimaksud wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

(3) Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran kembali dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan mendapatkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang baru dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

POJK 66/2017 ini memberikan aturan tambahan soal masa berlaku izin praktik di pasar modal selama 5 tahun. “Sebelumnya longlife, sekarang harus ada perpanjangan, nah ini yang membuat bingung,” kata Abdul Harris Muhammad Rum, salah satu Wakil Ketua HKHPM, kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait