1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapapun Lewat TWK
Terbaru

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapapun Lewat TWK

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

"Yang 24 diberikan kesempatan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan itu kami perlu kerja sama pihak lain karena memang kami tidak bisa lakukan kerja sendiri," ucap Firli.

KPK, lanjut dia, secara informal telah membahas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) soal pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut. "Untuk diklat, kami bekerja sama, nanti Pak Sekjen KPK yang akan menindaklanjuti," katanya. Akan tetapi, lanjut dia, secara informal pihaknya sudah membahas dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (Baca: 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang)

Sebelumnya, ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK menjadi polemik, terlebih setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. SK itu terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terakhir, KPK mengumumkan dari 75 pegawai tersebut, 51 dinyatakan dipecat sedangkan 24 lainnya dites ulang.

Ke-75 pegawai KPK itu sebelumnya juga melaporkan para pimpinan KPK ke sejumlah pihak karena dinilai telah bertindak sewenang-wenang. Mereka melapor ke Dewas KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyatakan apa yang dilakukan para pegawai KPK itu merupakan salah satu cara mereka untuk mendapatkan keadilan. Apalagi pelaksanaan TWK memang dianggap kontroversial baik dari materi tes maupun dari sisi legal formil.

PSHK sendiri sebelumnya telah melansir 5 indikasi cacat hukum pelaksanaan TWK. Pertama alih status ini merupakan implementasi dari UU KPK baru khususnya di Pasal 69 huruf c tentang status pegawai KPK jadi ASN dan sudah keluar peraturan pelaksananya. Dan salah satu rujukan aturan pelaksanaan ada di PP 41 tahun 2020.

“Tapi di PP ini tidak diatur TWK jadi syarat kelulusan pegawai KPK alih fungsi menjadi ASN. Artinya dasar TWK itu tidak ada karena tidak pernah disyaratkan. Ketika sesuatu yang tidak disyaratkan tapi di ada-ada kan, ini besar ini peluangnya sangat besar bagi 75 KPK melakukan perlawanan terhadap keputusan (pimpinan KPK),” ujarnya dalam diskusi secara daring melalui Instagram Hukumonline, Kamis (21/5).

Tags:

Berita Terkait