13 Negara Ikut Pelatihan Penanganan Perkara Konstitusi
Berita

13 Negara Ikut Pelatihan Penanganan Perkara Konstitusi

Kursus singkat ini tak hanya digelar di MK Indonesia, tetapi juga digelar di sejumlah negara anggota AACC.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menggelar kursus singkat yang diikuti negara-negara anggota Asosiasi MK se-Asia dan lembaga sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC). Kegiatan yang bertajuk “Short Course on the Mechanism in Conducting Constitutional Authorities in Indonesia” ini fokus memberi pemahaman terkait penanganan perkara di MK Indonesia.

Kursus singkat yang digelar 1-4 Desember 2015 ini diikuti sekitar 35 orang praktisi dan staf perwakilan dari 13 negara anggota Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis, kecuali Timor Leste yang langsung dihadiri hakim konstitusinya. Ke-13 negara yang menjadi peserta kursus singkat ini yakni Afghanistan, Aljazair, Azerbaijan, Kazakhtan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Filipina, Korea, Rusia, Thailand, Turki, Timor Leste.

Presiden AACC Arief Hidayat mengatakan tujuan kursus singkat ini sejalan dengan Statuta AACC dalam upaya kerja sama dan bertukar pengalaman praktik peradilan konstitusi serta informasi dari negara anggota. Kursus singkat ini bagian program AACC dirancang sebagai ajang forum diskusi penanganan perkara peradilan konstitusi bagi seluruh aparatur di negara-negara anggota AACC.

“Tidak hanya hakim, seluruh aparat peradilan konstitusi sebagai supporting system memegang peranan penting dalam menunjang kinerja lembaga,” ujar Arief saat membuka dalam kursus singkat ini di Aula gedung MK, Selasa (01/12).

Khusus MK Indonesia mengusung tema penguatan mekanisme penanganan perkara sebagai unsur pendukung tugas para hakim MK. Nantinya, melalui metode diskusi, perwakilan setiap MK masing-masing negara akan berbagi pengalaman mengenai praktik administrasi peradilan konstitusi di negaranya.

“Akhirnya, bagaimana merumuskan sistem administrasi peradilan yang baik dalam upaya mendukung putusan MK sesuai konstitusi yang memberi kepastian hukum yang adil dan bermanfaaat bagi kepentingan negara yang bersangkutan,” katanya menjelaskan.

Arief mengungkapkan kegiatan kursus singkat ini tak hanya digelar di MK Indonesia, tetapi juga digelar di sejumlah negara anggota AACC. Namun, tema kursus singkatnya ditentukan masing-masing negara. “Dalam kesempatan yang sama, MK Turki, MK Rusia, dan MK negara lain juga menyelenggarakan short course ini, sehingga MK Indonesia juga mengirim stafnya untuk mengikuti acara tersebut,” ungkapnya.

Dia berharap semua materi yang disampaikan dapat memberi pengetahuan dan pemahaman yang berharga kepada semua peserta dalam upaya meningkatkan sistem kerja peradilan konstitusi atau lembaga sejenis.

Pelatihan singkat yang digelar di Hotel Grand Hyatt ini dibagi menjadi tiga tema yakni pembentukan dan teori-praktik kewenangan MK, mekanisme penyelesaian perkara konstitusi (hukum acara), dan penyebarluasan hasil putusan (diseminasi). Narasumber yang memberi materi pelatihan ini yakni Mantan Ketua MK Jimly Assihiddiqie dan Hamdan Zoelva, Hakim MK I Dewa Gede Palguna, mantan Sekjen MK Janedjri M Gaffar, dan akademisi M. Ali Syafaat dan Susi Dwi Harijanti.

Untuk diketahui, AACC dideklarasikan pada tahun 2010 di Jakarta (Deklarasi Jakarta) atas inisiatif MK Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Tujuan pendirian AACC ini dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sejak didirikan, negara anggota AACC terus bertambah. Hingga pertemuan AACC Agustus 2015 lalu di Indonesia, negara peserta AACC menjadi 16 negara. Negara-negara dimaksud ialah Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea Selatan, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirgiztan, dan Myanmar.
Tags: