1.343 Perkara Keadilan Restoratif, Mayoritas Korban Memaafkan Tanpa Syarat
Terbaru

1.343 Perkara Keadilan Restoratif, Mayoritas Korban Memaafkan Tanpa Syarat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyebutkan terdapat kurang lebih 1.343 perkara yang telah diselesaikan melalui keadilan restorative dari 2.000-an permohonan yang masuk.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Sehingga saya mengevaluasi dengan Surat Edaran Jampidum, untuk melaksanakan (keadilan restoratif), untuk mengambil keputusan layak tidaknya diberhentikan (perkara tersebut), harus dipimpin langsung oleh Jampidum untuk seleksi terakhir dari pelaksanaan keadilan restoratif. Supaya apa yang diharapkan masyarakat hukum hadir di masyarakat, hukum terasa di masyarakat, ada kehadiran negara di dalamnya. Itu yang saya garis bawahi.”

Dari setiap permohonan yang masuk, akan ditelaah terlebih dahulu masing-masing permohonan. Lalu, Jampidum akan menelisik seberapa besar tingkat ketercelaan yang ada. Dengan demikian, bukan hanya sekedar memenuhi unsur, tapi ketika ketercelaannya terlalu besar maka ia akan menolak permohonan RJ-nya.

Atas izin dari Jaksa Agung, Jampidum memimpin penyelenggaraan RJ di seluruh Indonesia guna menjaga kualitas keadilan restoratif di Indonesia. “Saya selalu menyampaikan kepada kawan-kawan Kejaksaan Negeri, kita tidak menghentikan perkara, cuma saya tidak menggunakan hak saya untuk menuntut. Saya berwenang melakukan penuntutan, tapi menggunakan atau tidak hak saya untuk menuntut semata-mata untuk menghadirkan negara dalam kesulitan masyarakat dalam proses penegakan hukum ini,” terangnya.

Meski eksistensi dari pelaksanaan RJ sebagai salah satu model keadilan dapat berimplikasi positif dengan berkurangnya warga binaan yang dapat meringankan beban bagi negara, sebetulnya hal itu bukanlah tujuan dari diterapkannya RJ. Tujuan utama Kejaksaan menerapkan RJ tetap tak lain ialah untuk memulihkan keadaan. Tapi, pengurangan terhadap overcrowded warga binaan menjadi bagian dari langkah positif keadilan restoratif.

Selama pelaksanaannya, Kejaksaan selama ini amat selektif dalam memberikan keadilan restoratif. Fadil membeberkan hingga saat ini keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Indonesia kurang lebih mencapai angka 1.343 yang telah diselesaikan. Angka tersebut diperoleh dari total lebih dari 2.000 permohonan RJ yang masuk. Dimana kebanyakan dari 1.343 perkara yang dituntaskan melalui RJ, korban memberikan maaf atau tanpa syarat.

“Keadilan restoratif yang kami laksanakan adalah yang telah memenuhi syarat sebetulnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jadi sudah dinyatakan lengkap. Beda ketika RJ itu untuk menghentikan perkara, kami tidak menghentikan perkara, kalau menghentikan perkara nanti ranahnya dalam Pasal 109 KUHAP. Tetapi kita memandang tidak layak untuk dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 140 KUHAP. Ini yang kita lakukan,” tegasnya.

Adapun untuk mengembangkan RJ agar dapat lebih diterima masyarakat, ia melanjutkan Kejaksaan telah membangun sejumlah rumah restorative justice. “Rumah ini tujuannya agar masyarakat dapat bertemu dengan penegak hukum dalam hal ini Jaksa. Melaporkan, meminta solusi, atas permasalahan hukum yang timbul di masyarakat. Kita mengurangi agar masyarakat tidak terlalu banyak terjebak dalam proses penegakan hukum yang tidak perlu yang bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice ini.”

Tags:

Berita Terkait