Setidaknya terdapat 14 poin perubahan dalam RUU BI tersebut. Berdasarkan rangkuman hukumonline berikut daftar perubahan dalam draf RUU BI tersebut:
Wacana penghilangan independensi BI tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Ekonom Institute of Development for Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyampaikan penggabungan kembali pengawasan jasa keuangan seperti perbankan dari OJK ke BI merupakan kemunduran. Menurutnya, integrasi pengawasan jasa keuangan tersebut kejahatan finansial masih tetap berisiko terjadi.
“Seharusnya perbaiki regulasi yang sudah ada sekarang bukannya mengembalikan seperti dulu. Itu artinya enggak mencerminkan sebuah aturan yang forward looking, menggambarkaan kedepan, justru malah balik ke belakang,” kata Eko.
Hal senada juga disampaikan Ekonom, Dradjad Wibowo yang menilai penghilangan independensi BI merupakan kemunduran dalam pengawasan sektor moneter dan keuangan. Dia menjelaskan kehadiran Perppu tersebut dapat menghilangkan independensi BI sebagai pengawas moneter karena pemerintah dapat mengintervensi kebijakan bank sentral. Dia juga mengkhawatirkan kepentingan politik akan terjadi saat independensi BI dihilangkan.
“Pemangkasan independensi mengembalikan ke jaman jahiliah. Gubernur (BI) bisa dengan mudah diberhentikan. Independensi diberikan agar investor percaya kebiajakan keuangan dan moneter diambil secara objektif dan analisis yang valid dan ilmiah,” jelas Drajad.