15 UU Masuk Daftar RUU PPSK, Apa Saja?
Utama

15 UU Masuk Daftar RUU PPSK, Apa Saja?

Sebagian besar UU di sektor keuangan sudah ketinggalan zaman. Sehingga diperlukan penyesuaian dan menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan reformasi sektor keuangan lewat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU PPSK disusun berdasarkan prinsip omnibus law, yakni sebagai sapu jagat atau suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto, mengatakan bahwa sektor keuangan Indonesia masih dangkal dan belum seimbang. Hal tersebut menimbulkan persoalan seperti rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, sektor keuangan juga dihadapkan pada disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim sektor keuangan. Maka dengan mempertimbangkan hal tersebut, diperlukan reformasi pengambangan dan penguatan sektor keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, megembangkan insrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Baca Juga:

Reformasi sektor keuangan lewat RUU PPSK pun diharapkan dapat memberikan jalan keluar atas berbagai persoalan yang ada. Apalagi, lanjut Suminto, ketersediaan UU sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman dan dinilai tidak relate untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di sektor keuangan.

“Diharapkan melalui RUU PPSK akan betul-betul menjadi momentum reformasi sektor keuangan yang signifikan. Dan diharapkan dapat mengaddres kelemahan sektor keuangan yang masih ada,” kata Suminto dalam Konsultasi Publik RUU PPSK yang diselenggarakan Kemenkeu bersama Bank Indonesia dan LPS, Senin (7/11).

RUU P2SK memiliki peran yang sangat penting karena RUU ini akan menjadi momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan agar kinerja sektor keuangan Indonesia menuju ke arah yang semakin baik, semakin handal dalam melakukan fungsi intermediasi guna mendukung pertumbuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi, serta dalam upaya menopang stabilitas sistem keuangan.

Tags:

Berita Terkait