17 Keunggulan RKUHP Hingga Dampak UU PDP Perlu Diantisipasi
Terbaru

17 Keunggulan RKUHP Hingga Dampak UU PDP Perlu Diantisipasi

Kolaborasi 3 lembaga tangani kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, 9 alasan penerapan keadilan restoratif, advokat lulusan luar negeri di mata firma hukum turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (27/9/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai 17 keunggulan RKUHP hingga dampak UU PDP perlu diantisipasi. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Begini 17 Keunggulan RKUHP sebagai Hukum Pidana Nasional

Pengaturan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang dituangkan dalam Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini telah berlaku 104 tahun di Indonesia. Upaya pembaharuan hukum pidana nasional telah dirancang dan dibahas para ahli sejak tahun 1963. Tentunya, puluhan tahun merancang hukum pidana nasional ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam prosesnya banyak dinamika yang terjadi saat merancang RKUHP hingga masuk dalam pembahasan Prolegnas Tahun 2022. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Kolaborasi 3 Lembaga Tangani Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, baru saja menyambangi Gedung Merah Putih KPK kemarin, Senin (26/9/2022). Disambut baik oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, keduanya melakukan diskusi terkait penanganan terhadap kasus yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). KY menyampaikan dukungannya terhadap proses yang tengah bergulir di KPK dan bersama akan saling bersinergi untuk menangani kasus ini dalam koridor tupoksi masing-masing. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 9 Alasan Penerapan Keadilan Restoratif

Selama ini penerapan praktik restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara hukum pidana telah diatur dalam berbagai peraturan, salah satunya Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Komisioner merangkap Sekretaris Komisi Kejaksaan RI Periode 2019-2023, Bambang Widarto, mengatakan beleid itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Kejaksaan RI Kepada Jaksa Agung tertanggal 17 Januari 2020 lalu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Advokat Lulusan S-2 Kampus Luar Negeri di Mata Firma Hukum

Untuk menjadi advokat, seorang harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Tingginya persaingan untuk dapat bekerja sebagai advokat pada kantor-kantor hukum ternama di Indonesia membuat advokat tidak hanya mengasah kemampuan dan pengalaman, namun juga mencari ‘nilai jual lebih’ yang dapat ditawarkan kepada law firm. Salah satu diantaranya adalah memiliki ijazah S-2 dari kampus luar negeri. Lalu, seberapa besar pengaruh syarat lulusan kampus luar negeri sebagai nilai tambah bagi sebuah firma hukum? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Peneliti: Dampak Implementasi UU PDP Perlu Diantisipasi

Potensi ekonomi digital di Indonesia juga tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di Asia Tenggara. Usep mencatat 40 persen pangsa pasar ekonomi daring ada di Indonesia. Tapi di balik potensi besar itu ada tantangan yang harus diantisipasi, terutama setelah terbitnya UU PDP yakni lemahnya perlindungan data dan literasi digital masyarakat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait