19 Usulan Koalisi ke Badan HAM PBB untuk Benahi Kebijakan Hukuman Mati
Terbaru

19 Usulan Koalisi ke Badan HAM PBB untuk Benahi Kebijakan Hukuman Mati

Antara lain mendesak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi protokol opsional kedua kovenan internasional hak-hak sipil dan politik (sipol) untuk menghapus hukuman mati.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Indonesia akan mengikuti universal periodic review (UPR) atau tinjauan berkala universal putaran keempat pada November 2022. UPR adalah forum yang digelar Badan HAM PBB untuk mengevaluasi pelaksanaan HAM di setiap negara. Forum itu akan mendengarkan masukan yang kemudian direkomendasikan kepada negara yang mendapat giliran melaksanakan UPR. Masukan yang diberikan tidak hanya berasal dari negara anggota PBB, tapi juga organisasi masyarakat sipil.

Salah satu isu yang akan dibahas dalam forum internasional itu adalah praktik hukuman mati. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi untuk hapus hukuman mati (Koalisi HATI) telah melaporkan praktik hukuman mati di Indonesia kepada Komite HAM PBB. Koalisi terdiri dari LBH Masyarakat, Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, YLBHI, Migrant Care, ICJR, Elsam, Yayasan Satu Keadilan, Setara Institute, LBH Pers, IKOHI, KontraS, PBHI, dan INFID.

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto, mengatakan koalisi mengusulkan sedikitnya 19 poin kepada Badan HAM PBB. Usulan itu diharapkan dapat digunakan Badan HAM PBB untuk mendorong pemerintah Indonesia membenahi kebijakan hukuman mati.

“19 rekomendasi yang kami sampaikan ini semoga menjadi pertimbangan Badan HAM PBB agar pemerintah Indonesia dapat menindaklanjuti atau memperbaiki situasi atau praktik implementasi hukuman mati yakni menghapus hukuman mati,” kata Ardimanto ketika dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Baca:

Pertama, mendesak pemerintah Indonesia untuk menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati. Kedua, membuat keputusan resmi untuk menetapkan secara de jure moratorium eksekusi dengan

memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak menuntut hukuman mati dalam penuntutan untuk semua jenis kejahatan dan tidak melakukan eksekusi.

Tags:

Berita Terkait