2 Alasan Koalisi Pendidikan Nasional Tolak RUU Sisdiknas
Terbaru

2 Alasan Koalisi Pendidikan Nasional Tolak RUU Sisdiknas

Draf RUU Sisdiknas yang diusung pemerintah tak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan. Seperti mencakup ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberterimaan (Tomasevski, dalam UNESCO, 2019).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kandas masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan 2023. Tak hanya dari kalangan parlemen yang menolak materi RUU Sisdiknas, elemen masyarakat pegiat pendidikan punya penilaian yang sama. Koalisi Pendidikkan Nasional menolak materi muatan RUU Sisdiknas dengan sejumlah alasan.

Anggota Koalisi Pendidikan Nasional, M. Charlie Meidino Albajili berpandangan koalisi yang terdiri dari unsur mahasiswa, guru, pelajar, akademisi, pemerhati pendidikan, pegiat pendidikan masyarakat adat, hingga organisasi masyarakat sipil punya perhatian yang sama terhadap RUU Sisdikinas. Koalisi menolak RUU yang diusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak awal 2022 lalu.

Pemerintah mendorong pembahasan RUU tersebut mengitegrasikan 3 UU yang berlaku saat ini. Seperti UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tapi sayangnya dalam proses penyusunan di pemerintah tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi publik.

“Dan semangatnya bertentangan dengan pemenuhan standar-standar hak atas pendidikan,” ujar Charlie Meidino Albajili perwakilan dari LBH Jakarta dalam keterangannya, Jum’at (7/10/2022).

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu melanjutkan Koalisi Nasional Pendidikan mencatat terdapat beberapa persoalan yang muncul dari RUU Sisdiknas. Pertama, sedari awal sikap pemerintah menolak membuka draf RUU Sisdiknas telah melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Khususnya dalam Pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan, “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan”.

Kemudian Pasal 171 Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mewajibakan pemerintah mempublikasikan draf RUU sejak tahap perencanaan dan penyusunan. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada proses perencanaan dan penyusunan RUU Sisdiknas menjadi tidak partisipatif dan bertentangan dengan Pasal 96 UU 13/2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait