2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Utama

2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Penasihat hukum menilai tuntutan jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Jaksa juga menyampaikan, tuntutan 8 tahun penjara adalah sikap Putri Candrawathi yang berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Berikut pertimbangan Jaksa menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, yaitu:

1. Perbuatan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberi duka dalam bagi keluarga.

2.  Sikap Putri Candrawathi berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

3.  Jaksa menilai Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya.

4.  Akibat pembunuhan tersebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Kemudian, Jaksa turut mengungkapkan hal yang dianggap meringankan tuntutan Putri Candrawathi, yaitu bersikap sopan salah satunya. “Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan,” kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan diselenggarakan pekan depan.

Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya terkait pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas suaminya Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Putri Candrawathi didakwa terlibat pembunuhan Brigadir J karena diduga mengetahui rencana suaminya untuk membunuh Brigadir J tetapi tidak menghalangi rencana tersebut. Perlu diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi didakwa  melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP dengan hukuman paling berat adalah pidana mati.

Jaksa Dinilai Galau

Dalam kesempatan terpisah penasihat hukum Putri Chandrawathi, Febry Diansyah, mengatakan tuntutan Jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Ia menyebut Jaksa abai dengan fakta persidangan mengenai kekerasan seksual yang dialami Putri.

Tags:

Berita Terkait