2 Kebijakan Pemerintah untuk Dukung Korporasi Terdampak Pandemi
Berita

2 Kebijakan Pemerintah untuk Dukung Korporasi Terdampak Pandemi

Kebijakan ditujukan kepada industri padat karya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII,” kata Sri Mulyani.

Dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, Pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan. Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana.

Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini: PT Bank Central Asia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; PT Bank Resona Perdania, Tbk; Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;          PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk; Bank DKI; dan Bank MUFG, Ltd.

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan dengan berbagai upaya insentif yang dilakukan pemerintah diharapkan ekonomi segera cepat pulih. "Lending growth cepat naik dan yang kemarin Rp30 triliun sudah cukup bagus direspons oleh Bank Himbara, ya kami rasa ini kurang dari tiga bulan sudah bisa tercapai untuk leverage 3 kali," ujarnya.

Selain penempatan dana penjaminan, pemerintah juga memberikan tambahan perluasan insentif pajak sebagai dukungan kepada korporasi. Insentif pajak yang sudah diberikan masih perlu terus diperbaiki dan diperluas. Realisasi per 22 Juli, realisasi insentif usaha sebesar Rp16,4 triliun atau 13,34% dari target.

Penandatanganan Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat karya dilakukan hari ini di Jakarta dan disaksikan oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Tags:

Berita Terkait