2 Langkah Penting Pasca RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

2 Langkah Penting Pasca RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR segera melayangkan surat kepada Presiden terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selanjutnya Presiden segera membalas surat itu dengan menerbitkan Surpres.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perjalanan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih harus menempuh jalan panjang untuk sampai tangga persetujuan menjadi UU. Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR, RUU PPRT  bakal masuk tahap pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, mengatakan dalam sidang paripurna semua fraksi setuju menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Dia mengapresiasi sikap DPR, Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Hukum dan HAM serta lainnya yang mendukung dan mengawal RUU PPRT.

Tak berhenti disitu, Lita mendorong DPR segera melayangkan surat kepada Presiden terkait pembahasan RUU PPRT. Kemudian Presiden segera menindaklanjuti surat DPR itu dengan menerbitkan surat presiden (Supres) dan menunjuk kementerian terkait untuk segera membahas RUU PPRT bersama DPR.

“Itu 2 langkah krusial yang diperlukan untuk segera membahas RUU PPRT. Tanpa ada surat dari DPR kepada Presiden kemudian Supres, pembahasan RUU PPRT bakal molor,” kata Lita dalam diskusi, Senin (27/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari, melihat masih ada peluang RUU PPRT untuk disahkan sebelum penutupan masa sidang DPR. Pengesahan itu dapat dilakukan dengan syarat semua prosedur teknis harus terpenuhi. Misalnya DPR segera mengirim surat kepada Presiden, apalagi saat ini Presiden Jokowi dalam posisi menunggu surat tersebut.

Setelah prosedur teknis terpenuhi, Eva menghitung pembahasan RUU PPRT bisa dilakukan dengan padat dan singkat, karena substansinya memuat ketentuan yang bersifat kompromi. Mengingat saat ini ketua DPR Puan Maharani berada di luar negeri sehingga tidak bisa menandatangani surat yang akan dikirim kepada Presiden Jokowi untuk membahas RUU PPRT. Solusinya, Ketua DPR dapat menunjuk pimpinan lainnya untuk meneken surat tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait