2 Lawyer Ini Beberkan Tips Menghadapi Somasi dan Gugatan
Berita

2 Lawyer Ini Beberkan Tips Menghadapi Somasi dan Gugatan

Menghadapi somasi tak perlu panik, pelajari dulu isinya, dan jawab secara sederhana. Somasi itu sebagai pengingat apakah ada hak dan kewajiban yang luput. Dalam perkara perdata somasi syarat penting sebelum mengarah pada gugatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Foto: Hol
Foto: Hol

Somasi identik dengan peringatan atau teguran terhadap pihak tertentu yang dituju. Pengaturan somasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam perkara perdata, misalnya wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur Pasal 1243 KUH Perdata.

Dalam Pasal 1243 KUH Perdata menyebut tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa dia melalaikan kewajibannya, tapi dia tetap melalaikannya. Peringatan inilah yang dikenal sebagai somasi.

Founding and Senior Partner FKNK Law Firm, Ichsan P Kurniagung, mengatakan somasi itu hal yang biasa dihadapi perusahaan terutama yang bisnisnya berskala besar. Tapi bagi perusahaan yang belum bepengalaman menjalankan bisnis, biasanya merasa panik bila menghadapi somasi.

Tapi sebaiknya dalam menghadapi somasi tidak perlu panik, yang penting pahami dulu isinya seperti apa. “Jadi harus dilihat dulu kasusnya seperti apa,” kata Ichsan P Kurniagung dalam Bincang-Bincang Premium Stories Hukumonline bertema “Strategi Menghadapi Somasi dan Gugatan, Sabtu (24/4/2021). (Baca Juga: Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien)

Terkadang ada juga somasi yang perlu dibaca berulang kali untuk dapat dipahami apa isinya. Ada beragam cara untuk menjawab somasi, tapi dia menyarankan agar menjawab somasi itu dengan jawaban yang sederhana karena “pertarungan” sebenarnya ada pada pertemuan langsung atau di pengadilan. Jika dalam pertemuan itu tidak tercapai solusi atau kesepakatan, maka pihak yang melakukan somasi bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selanjutnya, untuk menghadapi gugatan, Ichsan mengatakan jawabannya pasti lebih detail ketimbang menjawab somasi. Langkah yang biasanya dilakukan adalah membentuk tim yang berpengalaman dan relevan dengan perkara yang akan dihadapi. Tim perlu mempelajari materi gugatan, menyiapkan strategi, bukti. Bahkan, menyiapkan ahli yang dibutuhkan untuk memberi keterangan di persidangan.

Bagaimana jika tidak menanggapi somasi, apakah akan mempengaruhi gugatan? Menurut Ichsan, somasi adalah syarat sebelum mengajukan gugatan perdata. Oleh karena itu, pihak yang menanggapi somasi berarti telah menunjukkan itikad baik. Sebaliknya, jika somasi tidak ditanggapi, maka pihak yang disomasi itu bisa dianggap tidak beritikad baik.

Praktisi In-House Legal Counsel, Erlangga Gaffar, mengatakan somasi itu sebagai pengingat apakah ada hak dan kewajiban yang luput, atau belum terlaksana. Jika perusahaan sudah mengidentifikasi hal tersebut, maka bisa ditentukan bagaimana langkah selanjutnya misalnya mengupayakan agar bisa selesai di luar proses hukum dengan cara mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan yang dikeluhkan.

Untuk menghadapi gugatan, Erlangga berpesan agar pihak yang digugat untuk memenuhi panggilan relas sidang. Jika tidak hadir di persidangan, maka hakim akan menggunakan dalil penggugat sebagai dasar. “Tidak perlu takut untuk menghadapi somasi atau gugatan, memang begitu alur hukumnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait