Lingkungan hidup menjadi salah satu aspek yang harus menjadi perhatian dalam pembangunan. Sebagai salah satu upaya menjalankan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi dan lingkungan hidup, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Kepala Kampanye dan Pendidikan Publik TuK Indonesia, Linda Rosalina mengatakan, beleid OJK mengatur Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan perusahaan publik wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha. Penerapan keuangan berkelanjutan itu dilakukan antara lain menggunakan prinsip investasi bertanggung jawab; strategi dan praktik bisnis berkalanjutan; pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup.
Secara prosedural, perbankan telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017, seperti menyusun laporan keberlanjutan. Tapi secara kualitas, pengungkapannya masih buruk karena bank gagal mengungkapkan fakta-fakta materialitas ke dalam laporan keberlanjutannya.
Linda mencatat, salah satu kelemahan praktik keuangan berkelanjutan seperti perbankan minim kesadaran dan pemahaman terhadap proses bisnis sektoral. Menurutnya, perlu ditingkatkan kapasitas untuk membangun kesadaran dan pemahaman keberlanjutan bukanlah sebuah beban.
“Kepedulian terhadap isu keberlanjutan justru akan menjadi daya saing tersendiri bagi perusahaan dan berpotensi untuk perusahaan tumbuh lebih besar di tengah tuntutan pasar akan keberlanjutan semakin tinggi”, kata Linda dalam diskusi bertema ‘Tantangan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia: Roadmap Keuangan Berkelanjutan dan Taksonomi Hijau Indonesia’, Rabu (08/02/2023).
Baca juga:
- Industri Jasa Keuangan Diminta Terapkan Corporate Governance Berkelanjutan
- LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri
Dari hasil evaluasi keuangan berkelanjutan, TuK INDONESIA merekomendasikan 2 hal. Pertama, OJK perlu melakukan revisi pedoman teknis bagi bank atas implementasi untuk memperjelas pengungkapan oleh bank. Karenanya, pengungkapan harus fokus pada seluruh dampak Environmental, Social, and Governance (ESG) dari pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan operasional nasabah di tingkat grup perusahaan.