2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014
Berita

2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014

Penggugat meminta Honda dan Yamaha memberikan ganti kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat dan pihak lain yang dirugikan. Pihak lain yang dimaksud meliputi seluruh konsumen yang membeli skuter matic merek Yamaha/Honda 110-125 cc pada tahun 2014.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Yamaha-Honda di PN Jakpus, Kamis (7/11). Foto: HMQ
Suasana sidang Yamaha-Honda di PN Jakpus, Kamis (7/11). Foto: HMQ

PT Astra Honda Motor (Honda), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) digugat oleh konsumen pembeli skuter matic Yamaha, Boy Rajamalum Purba dan Pembeli skuter matic Honda, Muhamad Soleman. Kuasa hukum penggugat dari LBH Korban Persaingan Usaha, Hengki Sibuea, mendalilkan pembelaannya pada putusan KPPU yang telah memutus bersalah Yamaha-Honda melakukan kartel dalam Putusan No. 04/KPPU-I/2016 yang dikuatkan oleh Putusan PN Jakarta Utara No. 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr. Putusan PN Jakarta Utara itu dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

 

Bila dibaca, katanya, Putusan KPPU a quo menyebutkan bahwa mark up yang dilakukan oleh Yamaha-Honda di tahun 2014 mencapai 2 hingga 3 juta per-skuter matic. Sayangnya, katanya, KPPU hanya menjatuhkan sanksi denda kepada Yamaha sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar Rp22,5 miliar yang disetor langsung ke kas Negara.

 

Padahal, katanya, bukan negara yang dirugikan dalam penjualan ini, melainkan konsumen pembeli skuter matic itu sendiri. Itulah yang menjadi alasan pihaknya melibatkan KPPU sebagai Tergugat III. KPPU berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf f UU No. 5 Tahun 1999 disebutnya jelas memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembayaran ganti rugi.

 

“KPPU hanya menjatuhkan sanksi denda yang dimasukkan ke kas negara. Pertanyaannya masyarakat yang disebut merugi itu dapat apa? Kalau jawaban KPPU disalurkan dalam bentuk pajak atau apa itu kan enggak fair, mereka juga bayar pajak. Harusnya konsepnya berapapun itu kerugian mereka harus diperbaiki,” tukasnya.

 

 

Pasal 47:

  1. Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
  2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
  1. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
  2. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
  3. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
  4. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
  5. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
  6. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
  7. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

 

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta agar Honda dan Yamaha memberikan ganti kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat dan pihak lain yang dirugikan. Pihak lain yang dimaksud meliputi seluruh konsumen yang membeli skuter matic merek Yamaha/Honda 110-125 cc pada tahun 2014. Ia menyebut, jika sanksi yang dijatuhkan hanya pengenaan denda, maka 2 produsen skuter matic itu tidak akan pernah jera untuk mengulangi kartel yang merugikan konsumen.

 

(Baca: KPPU Harus Sampaikan Direct Evidence Agar Vonis Kartel Skutik Yamaha-Honda Dikuatkan)

 

Misalnya, bila Yamaha-Honda merugikan konsumen sebesar 2 juta per motor di tahun 2014, maka untuk penjualan 200 ribu unit skuter matic keuntungan yang bisa diperoleh mencapai Rp200 miliar. Sementara, bila KPPU hanya mengenakan denda untuk Yamaha (Rp25 miliar) dan Honda (Rp22,5 miliar), masih ada selisih keuntungan Rp100 miliar lebih yang bisa dinikmati Yamaha dan Honda.

Tags:

Berita Terkait