2 Tahun Terakhir Komnas HAM Terima 257 Pengaduan Buruh Migran
Terbaru

2 Tahun Terakhir Komnas HAM Terima 257 Pengaduan Buruh Migran

Kasus yang diadukan antara lain upah tak dibayar, klaim asuransi, pemulangan, kesulitan pemulangan jenazah, penyanderaan, penahanan di negara tujuan, dan lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Komnas HAM.
Gedung Komnas HAM.

Tidak semua pekerja/buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa berhasil mengubah nasib menjadi lebih baik. Faktanya tak sedikit buruh migran Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan mulai dari tempat penampungan sampai penempatan di negara tujuan. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dalam kurun waktu 2020-2022 Komnas HAM menerima 257 pengaduan terkait pekerja/buruh migran Indonesia.

Berbagai kasus yang diadukan antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti upah tidak dibayar, klaim asuransi, dan lainnya. Kemudian permohonan pemulangan pekerja migran seperti hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Ada juga pengaduan tentang permohonan perlindungan dan bantuan hukum antara lain kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lainnya.

“Data Komnas HAM menunjukan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia,” kata Anis Hidayan saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Anis menjelaskan pengaduan paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat. Selain penanganan kasus yang berbasis aduan masyarakat, Komnas HAM juga melakukan pengamatan situasi HAM (monitoring based on human right situation) terkait fenomena meningkatnya jumlah kematian pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri. Dalam kurun waktu 2017 – 2022, sebanyak 624 pekerja migran asal NTT meninggal dunia.

Sebagai upaya melindungi buruh migran, Anis mengatakan Komnas HAM menjalin kerjasama dengan Komnas HAM Malaysia (SUHAKAM) dan Komnas HAM Filipina (CHRP). Berbagai lembaga itu menjalin MoU tentang masalah orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan (statelessness person) yang ada di Sabah Malaysia. Konjen Indonesia di Malaysia mencatat ada 151.979 warga negara Indonesia yang berpotensi stateless di Kinabalu dan 173.498 di Tawau, dengan total 325.477 orang.

Selain itu Anis mencatat pekerja migran Indonesia sektor pekerja rumah tangga, dimana 70 persennya merupakan perempuan, memiliki kerentanan terhadap pelanggaran HAM dan kekerasan berbasis gender. Sektor perkebunan sawit dan anak buah kapal (ABK) juga dalam kondisi kerja yang belum layak.

Anis memaparkan hasil kajian Komnas HAM tahun 2020 tentang modern slavery terhadap ABK menemukan berbagai peristiwa perlakuan keji dan sewenang-wenang terhadap ABK warga negara Indonesia. Diantaranya dilarungnya mayat ABK asal Indonesia ke laut yang bekerja disebuah kapal perikanan tangkap asal China dan ditemukannya mayat ABK asal Indonesia dalam mesin pendingin kapal.

Terpisah, dalam kegiatan memperingati hari Migran Internasional tahun 2022 di Lombok Timur, NTB, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pandemi Covid-19 yang terjadi selama 3 tahun ini mempengaruhi kondisi pasar kerja global, termasuk bagi pekerja migran Indonesia. “Seiring membaiknya kondisi, seluruh stakeholders yang terlibat dalam proses penempatan harus bangkit dan meningkatkan kualitas perannya. Agar masa depan pekerja migran Indonesia semakin baik dan terlindungi,” katanya.

Ida mengatakan perbaikan kondisi pasar kerja global dapat dilihat dari semakin banyaknya negara yang membuka penempatan bagi pekerja migran Indonesia. Dia mencatat saat ini sebanyak 77 negara telah membuka penempatan bagi pekerja migran Indonesia. Pembukaan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan aturan protokol kesehatan di negara masing-masing.

Perluasan pasar kerja ke luar negeri yang berdampak pada devisa negara menurut Ida merupakan keberhasilan bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan baik pemerintah dan swasta. Oleh karena itu Ida mengucapkan terima kasih terhadap kementerian/lembaga terkait, perwakilan Indonesia di negara penempatan, BP2MI, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Tags:

Berita Terkait