Foto

2 Terdakwa Unlawful Killing Anggota Laskar FPI Divonis Lepas Dari Tuntutan Jaksa

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat dan yang lainnya mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat dan yang lainnya mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat dan yang lainnya mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang