2 Tips untuk Pelaku Usaha Hindari Masalah Hukum Soal Perlindungan Data Pribadi Klien
Utama

2 Tips untuk Pelaku Usaha Hindari Masalah Hukum Soal Perlindungan Data Pribadi Klien

Perlindungan data pribadi menjadi standar baru Good Corporate Governance di era revolusi industri 4.0.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Muhammad Iqsan Sirie saat menjelaskan kepada peserta seminar bersama Zacky Zainal Husein. Foto: NEE
Muhammad Iqsan Sirie saat menjelaskan kepada peserta seminar bersama Zacky Zainal Husein. Foto: NEE

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo Perlindungan Data Pribadi) akan berlaku penuh 1 Desember 2018. Bagi pelaku usaha, sanksi regulasi ini cukup ‘mengancam’. Sebagai mitigasi risiko, ada dua tips yang bisa dicoba.

 

Muhammad Iqsan Sirie, praktisi hukum perlindungan data pribadi, menjelaskan bahwa ada sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban perlindungan data pribadi dalam Permenkominfo ini yang perlu diwaspadai pelaku usaha.

 

Mulai dari peringatan lisan dan tulisan, penghentian sementara kegiatannya(bisnis dihentikan) bahkan diumumkan secara luas di situs dalam jaringan/website online sebagai pelanggar hukum.

 

Pada seminar Hukumonline bertema “Memahami Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Serta Implikasi Bagi Pelaku Usaha”, Rabu (18/4), ia mengatakan sanksi ini tidak bisa dianggap enteng meskipun sifatnya administratif.

 

“Sanksi ketiga, bisnisnya bisa dihentikan selama mereka belum memenuhi Permenkominfo. Yang keempat juga merusak reputasi perusahaan, ada impact langsung bahkan bisa bangkrut perusahaan,” jelas Senior Associate di Assegaf, Hamzah, & Partners (AHP) ini.

 

Iqsan merujuk kasus perusahaan multinasional Yahoo! yang anjlok nilai sahamnya lebih dari separuh di tahun 2016 karena ketahuan tidak aman sistem perlindungan data pribadi penggunanya. Kasus terbaru dialami Facebook tahun ini yang nilai sahamnya jatuh 13% dalam 5 hari sejak diberitakan mengalami kebocoran data pribadi penggunanya.

 

Menurutnya, kepercayaan klien atas keamanan data pribadi miliknya merupakan bagian dari privasi yang harus dijaga oleh dunia bisnis masa kini. Kemajuan teknologi informasi membuat ruang privasi menjadi semakin mahal. Data pribadi yang bertebaran jauh lebih masif ketimbang di masa lalu rentan disalahgunakan hingga bisa merugikan pemilik data. Apalagi jika data pribadi kemudian dimanipulasi untuk tindak kejahatan yang merugikan pemilik data.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait