2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak
Terbaru

2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak

Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak
Hukumonline

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan akhir-akhir ini kian ramai diperbincangkan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Di dalam aturan perburuhan, ada alasan yang mendasari terjadinya PHK. Hal ini ditemukan dalam Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Baca Juga:

Menurut Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila memenuhi unsur berikut:

1. Pekerja meninggal dunia

2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kemudian, lebih lanjut dalam Pasal 154154A ayat (1) UU NO. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan sebuah perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja.

Tags:

Berita Terkait