2019, Ini 7 Kebijakan MA Terkait Penanganan Perkara
Utama

2019, Ini 7 Kebijakan MA Terkait Penanganan Perkara

Mulai perma tata cara persidangan elektronik, penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan, pengajuan keberatan putusan KPPU, perubahan prosedur gugatan sederhana, prosedur mengadili dispensasi kawin, perintah penangguhan sementara, hingga rumusan hasil pleno kamar 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

  1. Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU

Perma No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perma ini untuk melaksanakan proses perkara persaingan usaha agar lebih transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.

 

Beleid ini merupakan perubahan dari Perma No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perma ini sudah tidak memadai lagi untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap KPPU. Karena itu, MA memandang perlu menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU melalui Perma No. 3 Tahun 2019.

 

  1. Pengajuan Gugatan Sederhana

Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Beleid yang diundangkan pada 20 Agustus 2019 ini sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan.

 

Perma Gugatan Sederhana yang terbaru ini ada beberapa perubahan yakni memperluas objek dan subjek gugatan sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil; wilayah hukum penggugat dan tergugat; penggunaan administrasi perkara secara elektronik (E-Court); verzet (perlawanan); sita jaminan; dan tata cara eksekusi.

 

Misalnya, memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat. Artinya, gugatan dapat diajukan di wilayah domisili tergugat meskipun berbeda wilayah dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3a) Perma Perubahan Gugatan Sederhana ini. (Baca Juga: Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana)

 

  1. Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini menyikapi perubahan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kecuali dalam keadaan tertentu harus meminta dispensasi melalui permohonan ke pengadilan.   

 

Mengingat Indonesia sebagai negara pihak dalam Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik anak. Karenanya, perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberi dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait