2021 Report on the State of Legal Market: Kinerja Kantor Hukum Diperkirakan Membaik
Berita

2021 Report on the State of Legal Market: Kinerja Kantor Hukum Diperkirakan Membaik

Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap perubahan cara kerja kantor hukum saat memasuki masa new normal atau kebiasaan baru.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Georgetown Law dan Thomson Reuters Institute baru saja merilis laporan mengenai kondisi industri jasa hukum pada tahun 2021. Laporan tersebut menerangkan pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap perubahan cara kerja kantor hukum saat memasuki masa new normal atau kebiasaan baru. Cara kerja baru tersebut harus diadopsi dengan cepat agar kantor hukum dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini.

“Gangguan besar-besaran pada tahun 2020 mungkin memiliki dampak yang bertahan lama pada industri firma hukum, menciptakan "titik kritis" yang mempercepat dan membuat perubahan besar permanen yang sering dilakukan firma hukum, hingga sekarang, lambat atau enggan untuk mengadopsi,” pernyataan Georgetown Law dan Thomson Reuters Institute dalam siaran persnya, Rabu (13/1).

Laporan tersebut menerangkan berbagai perubahan yang dialami Kantor Hukum terdapat pada berbagai aspek seperti model bisnis, adaptasi teknologi, kepegawaian dan operasional yang lebih fleksibel. Menjadi pertanyaan bagi para praktisi hukum mengenai model bisnis dan cara kerja kantor hukum. (Baca: Cara Bertahan dan Mengembangkan Law Firm Saat Pandemi)

“Jika kita mungkin bisa melihat kembali pada krisis akibat Covid-19 sebagai momen yang secara signifikan memberi banyak perubahan yang membuat firma hukum terhambat dalam memberikan pelayanan hukumnya sekaligus memberi perubahan baru (dalam layanan hukum),” jelas Senior Partner the Center on Ethics and the Legal Profession at Georgetown Law dan pimpinan tim peneliti laporan bertajuk “2021 Report on the State of Legal Market”, James W Jones.

Laporan tersebut juga memuat bahwa meski menghadapi tantangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, ternyata sebagian besar kantor hukum besar mampu beradaptasi saat pandemi Covid-19. Selain itu, tantangan pandemi Covid-19 juga secara umum dipandang oleh kantor hukum dengan optimistis bahkan agresif.

“Sebagian besar firma yang mampu menyesuaikan diri dengan tantangan ini dengan pencapaian luar biasa adalah berkat inovasi dan daya tahan dari firma hukum tersebut dan juga kemampuan para pimpinannya,” kutip Jones.

Sementara itu, laporan ini juga menyatakan saat permintaan klien mengalami penurunan tajam pada pandemi, khususnya litigasi, kantor hukum menetapkan tarif lebih tinggi untuk meningkatkan pendapatan. Kantor hukum mengalihkan pekerjaan dari associates dan paralegal kepada partner kantor hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait