24 Calon Hakim Agung Akan Ikuti Seleksi Wawancara
Terbaru

24 Calon Hakim Agung Akan Ikuti Seleksi Wawancara

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 24 orang calon hakim agung dinyatakan masuk mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada selasa hingga sabtu (3-7 Agustus) di Kantor Komisi Yudisial Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. 24 orang tersebut lulus seleksi kesehatan dan kepribadian dari 45 orang calon hakim agung lainnya. Para CHA tersebut telah menjalani seleksi kesehatan pada Senin-Selasa, (7-8 Juni) di RSPAD Gatot Subroto. Untuk seleksi kepribadian terdiri asesmen kompetensi dan kepribadian secara daring telah dilaksanakan pada 17 s.d. 25 Juni 2021, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.

Diketahui, Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak.

Dalam konferensi pers secara daring, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah memperinci para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier. "Bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 15 orang memilih kamar Pidana, 6 orang memilih kamar Perdata, 3 orang memilih kamar Militer. Namun, KY tidak meloloskan calon hakim agung di kamar TUN khusus pajak," ujar Nurdjanah  saat membacakan penetapan berdasarkan rapat pleno pada, Jumat (30/7) secara daring.

Nurdjanah mengatakan dari 24 calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian, terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, lanjut Nurdjanah, sebanyak 8 orang bergelar master, dan 16 orang bergelar doktor. "Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 19 orang hakim karir, 3 orang akademisi, serta 2 orang berprofesi lainnya," tambah Nurdjanah. (Baca: Rekrutmen CPNS MA 2021: Dibutuhkan 1.540 Formasi Calon Hakim)

Terkait pelaksanaan seleksi wawancara, KY memastikan akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Peserta wawancara wajib melakukan tes usap PCR paling cepat 2 hari sebelum jadwal wawancara, dengan hasil negatif. "Apabila hasil tes positif, maka wawancara akan dilakukan secara daring. Selama wawancara wajib menjalankan protokol kesehatan dan menyiapkan tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri," jelas Nurdjanah.

Para peserta wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil. Lebih lanjut pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian dapat diakses di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 30 Juli 2021.

Seperti diketahui, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati para CHA setelah seleksi administrasi. Pertama, tahapan seleksi kualitas berupa karya tulis atau makalah (CHA nonkarier), dan studi kasus hukum untuk membuat putusan di tempat (CHA karier), serta studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tags:

Berita Terkait