24 Calon Hakim Agung Akan Ikuti Seleksi Wawancara
Terbaru

24 Calon Hakim Agung Akan Ikuti Seleksi Wawancara

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Kedua, tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Tahapan ini terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian kerja sama KY dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dalam tahap ini ada seleksi profil assesment (penilaian kepribadian), uji kompetensi, termasuk penelusuran rekam jejak para calon.

Dari tahapan seleksi kedua itu, penentuan kelulusan merupakan gabungan dari hasil tes kesehatan, assesement, kepribadian, kompetensi serta rekam jejak. Kelulusan tahap ini nantinya diputuskan dalam rapat pleno pimpinan dan anggota KY.   

Ketiga, tahapan wawancara. Menurutnya, pada tahapan seleksi wawancara ini untuk menggali visi dan misi serta komitmen calon, kenegarawanan, integritas, wawasan hukum dan peradilan. Ini tahapan seleksi penentuan CHA sebelum diajukan ke Komisi III DPR.

Sebelumnya, Sebanyak 45 orang dari 113 orang CHA dinyatakan lulus Seleksi Kualitas oleh KY. Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada minggu ketiga Juni 2021. Pengumuman kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui konferensi pers secara daring, Rabu (5/5).

Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2021, Selasa, 4 Mei 2021 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat. "Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 45 orang yaitu 33 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarier," ujar Siti Nurdjanah.

Nurdjanah mengatakan dari 45 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila dirinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, terdiri dari 27 orang memilih kamar Pidana; 13 orang memilih kamar Perdata; 3 orang memilih kamar Militer; dan 2 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).

Berdasarkan jenis kelamin, lanjut Nurdjanah, 40 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. "Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 16 orang bergelar master dan 29 orang bergelar doktor," lanjut Nurdjanah. 

Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 33 orang hakim karir, 6 orang akademisi, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, serta 4 orang berprofesi lainnya. “Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," kata Nurdjanah.

Tags:

Berita Terkait