26 Perusahaan Terkait Pembakaran Hutan di Riau Masih Diselidiki
Berita

26 Perusahaan Terkait Pembakaran Hutan di Riau Masih Diselidiki

Sejak tahun 2012, KLH sudah menyelidiki perusahaan yang terlibat pembakaran hutan di Aceh dan Riau.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kementerian Lingkungan Hidup  (KLH) tahun 2014 ini mencatat ada 26 perusahaan dengan 29 kasus di Provinsi Riau yang masih dalam penyelidikan atau pulbaket bersama ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan lingkungan dan pemanggilan saksi perusahaan. Hingga akhir bulan Juni 2014, sudah 18 perusahaan dengan 67 saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya.

Plt. Deputi V Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH, Imam Hendrago Abu Ismoyo, mengatakan dari 26 perusahaan yang dilakukan pemeriksaan lapangan (ground check) dan pulbaket yang telah ditingkatkan ke penyidikan diantaranya PT. TFDI (perkebunan sawit) di Kabupaten Siak, PT. SGP (HTI) di Kabupaten Dumai dan PT. TKWL (perkebunan sawit) di Kabupaten Siak.

Tiga perusahaan lainnyatidak dilanjutkan ke penyidikan karena lokasi yang terbakar tidak jelas kepemilikannya dan satuperusahaan berupa kawasan industri serta satuperusahaan yang proses penyidikannya ditangani oleh Polres Indra Girihilir. “Yang lainnya sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya sejak 2012 lalu, KLH telah melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum sejumlah perusahaan yang diindikasikan terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama di Provinsi Aceh dan Riau.

Sedang kasus karhutla tahun 2013 yang ditangani oleh KLH,ada 7 berkas perkara pidana yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, dan 1 berkas perkara perdata yang masih dalam proses penyusunan draf gugatan.

“Untuk 7 berkas perkara pidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas, sebagai berikut : 1) PT.BHS – perkebunan sawit, 2) PT. RUJ – HTI, 3) PT. SRL – HTI, 4) PT. SPM – HTI, 5)  PT. JJP - perkebunan sawit, 6) PT. LIH/PT. PA – perkebunan sawit, dan 7)  PT. BBH – HTI; saat ini ketujuh berkas tersebut dalam proses melengkapi petunjuk Jaksa (P-19) dan 1 kasus perdata yaitu PT. AP – perkebunan sawit dalam proses penyusunan draf gugatan,” terangnya.

Mengenai tindak lanjut pelaksanaan penanganan kasus karhutla Provinsi Riau, Imam menyebutkan, antara lain menyelesaikan pelaksanaan PULBAKET dengan ahli kebakaran hutan dan lahan, ahli kerusakan lingkungan, ahli korporasi pidana dan ahli pidana; melaksanakan pemanggilan saksi-saksi dari perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah; dan pengumpulan bahan keterangan oleh Penyidik.

Namun, penyidik menghadapi beberapa hambatan dalam melakukan pulbaket dan penyidikan, antara lain Keterbatasan SDM penyidik; Keterbatasan sarana dan prasarana akses menuju lokasi kebakaran; Keterbatasan waktu para ahli, sehingga sulit mendapatkan waktu yang tepat untuk diminta keterangannya; dan saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya tidak hadir (mangkir) dan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.

Atas hambatan yang dialami oleh penyidik, Zenzi Suhadi, Manajer Pengkampanye Industri Ekstraktif WALHI  menuturkan bahwa hambatan yang ada merupakan hambatan secara teknis. “Kerja- kerja terhambat oleh persoalan teknis biasanya karena belum siap atau belum memainkan peran strategis,” jelas Zenzi.

Zenzi juga menambahkan bahwa KLH harus memperkuat sumber dayanya. “Secara objektif memang KLH harus diperkuat dalam konteks sumber daya. Agar dapat menjalankan fungsi strategis dengan efetif,” tambahnya.

Terkait 26 Perusahaan yang sedang dalam menyelidikan KLH, WALHI sendiri tidak mengetahui secara jelas. “WALHI tahun 2013 melaporkan 117 perusahaan di Riau dan 6 di Jambi atas kabut asap dan kebakaran lahan. Kami tidak tahu 26 Perusahaan tersebut apakah sudah termasuk 117 Perusahaan yang kami laporkan 2013 lalu atau tidak,” pungkas Zenzi.
Tags:

Berita Terkait