3 Alasan Koalisi Masyarakat Kaltim Desak UU IKN Dibatalkan
Terbaru

3 Alasan Koalisi Masyarakat Kaltim Desak UU IKN Dibatalkan

Karena UU IKN dinilai cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kalimantan Timur.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko, menilai RUU IKN cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat di Kalimantan Timur. Dia mencatat proses pembahasan RUU IKN sangat cepat hanya 40 hari di DPR. Padahal, selama ini organisasi masyarakat sipil mengkritik RUU IKN karena cacat prosedural dan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat dan satwa langka di Kalimantan Timur. Terutama masyarakat yang terdampak proyek IKN yakni Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kota Balikpapan.

“Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga Transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar,” kata Yohana ketika dikonfirmasi, Rabu (19/1/2021).

Dia menegaskan pembahasan RUU IKN minim partisipasi publik, padahal dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diperbarui oleh UU No.15 Tahun 2019 menyebut bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

“Cacat prosedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota,” kata dia.

Yohana mencatat masyarakat di wilayah lain yang juga akan terdampak dalam megaproyek ini seperti ribuan ASN Pemerintah Pusat di Jakarta dan sekitarnya, warga di Sulawesi Tengah, serta 2 kampung masyarakat adat yang hidup di sepanjang sungai kayan akan ditenggelamkan beserta 5 Kampung yang juga digusur paksa untuk pembangunan Dam kecil pendukung PLTA Kaltara. Hal tersebut demi memasok listrik bagi situs perkantoran di ibu kota baru.

Lahan IKN yang akan dibangun merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan. Menurutnya, pemindahan ibu kota juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN.

Melansir catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, tapi diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

Tags:

Berita Terkait