3 Alasan Koalisi Masyarakat Kaltim Desak UU IKN Dibatalkan
Terbaru

3 Alasan Koalisi Masyarakat Kaltim Desak UU IKN Dibatalkan

Karena UU IKN dinilai cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kalimantan Timur.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“RUU IKN disosialisasikan secara tertutup, termasuk pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022 yang mendapat penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki,” ujar Pradarma R, perwakilan dari Jatam Kaltim.  

Sikap Pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota mencerminkan tidak sensitifnya rezim Jokowi–Ma’ruf Amin terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi covid-19 di mana banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi. Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dan lain-lain) yang sedang mengalami kesulitan.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Kaltim menyatakan menolak RUU IKN menjadi UU dengan 3 alasan. Pertama, rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia, dan non manusia) dan cenderung dipaksakan, sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Kedua, mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini. Ketiga, mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru.

Tags:

Berita Terkait