3 Alasan Serikat Buruh Tolak Usulan No Work No Pay
Terbaru

3 Alasan Serikat Buruh Tolak Usulan No Work No Pay

Pengusaha yang merumahkan buruh harus membayar upah buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang setuju terhadap usulan kalangan pengusaha untuk mengurangi jam kerja demi meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat kecaman dari kalangan serikat buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pengurangan jam kerja yang disertai dengan pemotongan upah pekerja dikenal dengan istilah no work no pay.

Iqbal menegaskan istilah no work no pay tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. "Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12/2022) kemarin.

Menurut Iqbal, sedikitnya ada 3 alasan serikat buruh menolak usulan no work no pay. Pertama, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak mengenal istilah no work no pay.

Baca Juga:

Kedua, guna menghindari PHK pemerintah telah mengaturnya dalam Permenaker. Beleid itu intinya mengatur beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK seperti mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. “Tapi upaya yang dilakukan guna mencegah PHK itu tidak boleh memotong upah pekerja,” tegas Iqbal.

Ketiga, no work no pay berpotensi merugikan buruh. Menurut Iqbal, jika usulan kalangan pengusaha itu dikabulkan pemerintah, maka upah yang diterima buruh semakin berkurang. Padahal upah yang diterima sekarang ini tergolong minim dan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup para pekerja/buruh.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melihat yang dimaksud no work no pay itu sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) UU No.13 Tahun 2002 yang bunyinya “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Inti dari ketentuan itu berlaku bagi pekerja/buruh yang tidak mau bekerja. Jika pekerja/buruh dalam posisi tidak boleh bekerja, maka hak-hak buruh termasuk upahnya harus dibayar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait