3 Alasan Terbitnya Pedoman Kejaksaan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Utama

3 Alasan Terbitnya Pedoman Kejaksaan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Pedoman 1/2021 merangkum lebih dari 11 UU yang memiliki ketentuan dalam pemberian perlindungan bagi terjaminnya hak perempuan dan anak dalam perkara pidana. Terbitnya Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 melengkapi pedoman yang sudah diterbitkan lembaga penegak hukum lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Webinar bertajuk 'Peluncuran Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana', Senin (8/3/2021). Foto: RFQ
Webinar bertajuk 'Peluncuran Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana', Senin (8/3/2021). Foto: RFQ

Kejaksaan meluncurkan Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Beleid itu menjadi terobosan dalam mengatasi kekosongan hukum implementasi UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT). Khususnya bagi jaksa penuntut dalam penanganan perkara pidana dalam pemberian akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerangkan terdapat tiga alasan Kejaksaan menyusun pedoman ini. Pertama, perkara yang melibatkan perempuan dan anak terus menjadi tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan perkara yang melibatkan perempuan dan anak bukan perkara yang bobotnya ringan. Dalam praktik, banyak tahapan penanganan perkara yang belum tersentuh, padahal telah tersedia dalam UU.  Seperti, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Aturannya sudah bagus. Tapi tidak dilaksanakan, bagaimana hukum acaranya, dimana dilaksanakan, dan siapa yang melaksanakan perintah perlindungan, itu contoh yang tidak diatur,” ujar Fadli Zumhana dalam webinar bertajuk Peluncuran Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (8/3/2021). (Baca Juga: Mengurai Mekanisme Perlindungan Perempuan dan Anka di Indonesia)

Dalam Pedoman Kejaksaan 1/2021 itu mengatur soal bagaimana jaksa berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan ketentuan UU yang berlaku, tapi tidak ada aturan pelaksanaannya, sehingga belum jelas aturan teknisnya. Melalui Pedoman Kejaksaan 1/2020 ini, nantinya memudahkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang ada.

Kedua, seringkali aparat penegak hukum dalam penanganan perkara perempuan dan anak tak membuat konstruksi hukum secara tepat. Menurutnya, kesalahan konstruksi hukum mengakibatkan perempuan dan anak tidak diposisikan dengan benar sesuai dengan hak-haknya. Atau posisi subjeknya tak dilihat dalam perspektif gejala sosial.

Padahal, hukum memiliki cara sendiri memposisikan perempuan dan anak berdasarkan orientasi tujuan pemidanaan, asas, dan konsep hukum. Dia menilai asas konsep hukum seperti itu masih belum dipahami aparat penegak hukum dengan benar. Padahal hukum dibuat berbasis nilai moral dan dikaitkan dengan keadilan.

“Inilah kenapa pedoman ini tidak hanya disusun berdasarkan perspektif gender, namun juga berdasarkan perspektif ilmu hukum yang melihat posisi perempuan dan anak lebih pada persamaan di depan hukum,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait