3 Aspek Ini Disorot untuk Wujudkan Hak Asasi Penyandang Disabilitas, Apa Saja?
Terbaru

3 Aspek Ini Disorot untuk Wujudkan Hak Asasi Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Ketiga aspek tersebut antara lain aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Inkonsistensi ini memperkeruh kriteria subjek yang dapat ditaruh di bawah pengampuan dan berpotensi menimbulkan kesewenang- wenangan pihak yang hendak mengambil keuntungan. Selain itu, KUHPerdata tidak menspesifikasi ketiga keadaan sebagai persyaratan pengampuan ini. Namun, dalam pelaksanaannya, kriteria-kriteria ini kerap kali menyasar orang-orang yang memiliki disabilitas yakni disabilitas psikososial dan disabilitas intelektual, juga mereka yang memiliki gangguan kognitif.”

Alboin lantas menyatakan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities, membuat 'substitute decision-making' pada Pasal 433 KUHPerdata menjadi tidak relevan. “Selain bertentangan dengan tujuan konvensi ini, muatan pasal ini juga menjadi ancaman yang nyata bagi penyandang disabilitas terutama dalam upaya mewujudkan hak asasi di bidang hukum. Sudah saatnya konsep ini diganti menjadi support decision-making,” imbuhnya.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, yang turut hadir dalam persidangan hari itu menyampaikan Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan norma-norma HAM. Istilah-istilah yang dipergunakan dirasa bertentangan dengan Pasal 8 dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang mengharuskan negara pihak mengadopsi peraturan segera, efektif dan sesuai untuk memberantas stereotipe prasangka dan praktik-praktik yang merugikan penyandang disabilitas.

"Pasal 433 KUHPerdata mencerminkan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas mental, sehingga penyandang disabilitas mental mempunyai kerentanan yang berlapis dalam tindakan pengampuan karena setiap tindakan harus dilakukan oleh pengampu," ucap Hari.

Sebagai informasi, turut dilansir adanya rekomendasi Committee on The Rights of the Persons with Disabilites (CRPD) yang merasa prihatin dengan UU nasional Indonesia menggariskan orang dapat dianggap kurang kompeten, khususnya penyandang disabilitas psikososial dan penyandang disabilitas intelektual hingga diampu. CRPD memberikan rekomendasi bagi Indonesia untuk meninjau Pasal 433 KUHPerdata agar dapat diselaraskan dengan Konvensi demi menjamin hak seluruh penyandang disabilitas terhadap pengakuan yang sama di hadapan hukum.

Tags:

Berita Terkait