3 Catatan Komnas Perempuan Memperingati 38 Tahun Ratifikasi CEDAW
Terbaru

3 Catatan Komnas Perempuan Memperingati 38 Tahun Ratifikasi CEDAW

Mulai dari pelaksanaan UU TPKS, penanganan Konflik Sumber Daya Alam, serta pengakuan dan pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas Perempuan. Foto: twitter komnas perempuan
Gedung Komnas Perempuan. Foto: twitter komnas perempuan

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU No.7 Tahun 1984 tertanggal 24 Juli 1984. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan dalam rangka memperingati 38 tahun diratifikasinya Cedaw di Indonesia, Komnas Perempuan mengusung setidaknya 3 isu utama.

Pertama, tindak lanjut pengesahan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Andi menegaskan beleid tersebut merupakan langkah maju mendorong penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. UU TPKS diharapkan dapat membenahi respon negara dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Guna menjalankan UU TPKS, Andi mengatakan perlu dilakukan berbagai upaya antara lain pembentukan peraturan pelaksana, sinkronisasi UU TPKS dengan RUU KUHP atau kebijakan internal aparat penegakan hukum dan lembaga layanan. “Serta pembentukan dan peningkatan kapasitas UPTD PPA dan lembaga layanan berbasis komunitas dan sosialisasi UU TPKS ke setiap lapisan masyarakat,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Kedua, memastikan pelibatan bermakna perempuan dalam penanganan konflik sumber daya alam (SDA), tata ruang dan agraria. Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2020-2021 mencatat 10 pengaduan terkait konflik SDA, agraria, dan tata ruang. Pengaduan itu menambah jumlah kasus periode 2003-2019 sebanyak 49 kasus.

Dampak konflik SDA terhadap perempuan antara lain terkait budaya-spiritual yakni hilangnya peran-peran perempuan sebagai pengampu dan pengelola pengetahuan lokal seperti pemuliaan benih, obat-obatan herbal, ritual, dan nilai pertanian masyarakat adat. Aspek ekonomi seperti kehilangan pekerjaan dan pemiskinan. Hilangnya hak-hak dasar seperti air bersih, pangan, kesehatan, rasa aman, lingkungan hidup yang sehat dan lainnya. Rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.

“Komnas Perempuan mencatat, konflik SDA, tata ruang dan agraria kerap bertautan dengan pelanggaran hak-hak perempuan adat dan perempuan pedesaan,” ujar Andi.

Andi menilai RUU Masyarakat Adat dibutuhkan sebagai payung pelindungan dan pengakuan akan masyarakat adat serta hak-haknya. Tapi sampai sekarang RUU itu belum disahkan. Pengamatan Kesimpulan (Concluding Obeservation) Komite CEDAW 2022 telah merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk melakukan sejumlah hal antara lain meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik pada semua tingkatan dengan mengadopsi tindakan-tindakan khusus sementara.

Ketiga, pelindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga. Andi menekankan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 18 tahun diperjuangkan namun hingga kini belum disahkan. Pengesahan RUU PPRT penting untuk memastikan perempuan PRT dipenuhi hak-hak asasinya sebagaimana diamanatkan CEDAW.

Termasuk upah dan tempat kerja yang layak, pemenuhan hak maternitas dan cuti lainnya, kebebasan berserikat, pelindungan dari diskriminasi berbasis gender dan dari kekerasan dan eksploitasi. RUU ini juga penting untuk menjamin relasi adil dan setara antara perempuan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Andi mengingatkan Pengamatan Kesimpulan Komite CEDAW menyatakan perempuan PRT termasuk perempuan pekerja migran dan khususnya perempuan di daerah konflik, menghadapi risiko tinggi terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Risiko ini juga hadir akibat penundaan pengesahan perundang-undangan yang melindungi perempuan pekerja rumah tangga termasuk RUU PPRT dan Konvensi ILO 189, serta belum optimalnya implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran

Tags:

Berita Terkait