3 Faktor Penyumbang Fraud Terbesar Pada Perusahaan dan Institusi
Utama

3 Faktor Penyumbang Fraud Terbesar Pada Perusahaan dan Institusi

Penerapan manajemen risiko anti fraud merupakan upaya untuk mencegah risiko fraud menjadi kenyataan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Chalid Heyder selaku Managing Partner Hogan Lovells DNFP dalam webinar Hukumonline, Kamis (30/3). Foto: WIL
Chalid Heyder selaku Managing Partner Hogan Lovells DNFP dalam webinar Hukumonline, Kamis (30/3). Foto: WIL

Berdasarkan data survei Fraud Indonesia 2019 oleh  Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) total kerugian yang diakibatkan oleh fraud mencapai Rp873 miliar. Survei tersebut melibatkan responden yang merupakan pihak-pihak yang menangani kasus fraud.

Berdasarkan survei tersebut, pihak yang melakukan fraud adalah seseorang yang berada di internal perusahaan, manajer, dan pemilik perusahaan sehingga hal ini menjadi perhatian serius, mengingat fraud bisa dilakukan oleh siapa saja di dalam perusahaan maupun di dalam instansi.

“Fraud menjadi topik hangat saat ini karena dalam perkembangannya, fraud ini terjadi dimana-mana dan sistematis meluas ke perusahaan dan lembaga pemerintahan yang pada akhirnya kejadian ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan secara materil dan imateril,” jelas Chalid Heyder selaku Managing Partner Hogan Lovells DNFP dalam webinar Hukumonline, Kamis (30/3).

Baca Juga:

Fraud atau perbuatan curang menurut Pasal 378 KUHP, adalah barang siapa yang maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dnegan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada dasarnya, fraud adalah serangkaian ketidakberesan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.

“Dari bentuk-bentuk fraud, korupsi merupakan fraud tertinggi dan yang paling sering terjadi,” lanjut Chalid.

Dari kasus fraud yang pernah ada, korupsi menempati 70% sebagai penyumbang kerugian paling besar yaitu lebih dari Rp300 miliar, yang kemudian diikuti oleh penyalahgunaan aset sebanyak 20%, dan pemalsuan keuangan sebanyak 9%.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait