3 Hakim Agung Baru Dilantik, MA Masih Kekurangan
Berita

3 Hakim Agung Baru Dilantik, MA Masih Kekurangan

'Lokomotif' di tingkat ketua Pengadilan Tinggi juga ikut bergerak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana pelantikan tiga hakim agung baru, Jum'at (30/9). Foto: ASH
Suasana pelantikan tiga hakim agung baru, Jum'at (30/9). Foto: ASH
Ketua Mahkamah Agung (KMA) M. Hatta Ali secara resmi melantik dan mengangkat sumpah jabatan tiga hakim agung. Ketiga hakim agung baru itu adalah Panji Widagdo (perdata), Ibrahim (perdata), dan Edi Riadi (agama). Mereka dilantik setelah dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 107/P/2016 tertanggal 16 September 2016.

Dipandu Ketua Mahkamah Agung, para hakim agung melafalkan sumpah seorang hakim agung. “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ketua MA Hatta Ali saat memandu pengangkatan sumpah hakim agung di ruang Kusumah Atmadja MA Jakarta, Jum’at (30/9).

Usai mengangkat sumpah, ketiga hakim agung menandantangani berita acara sumpah jabatan. Lalu, Ketua MA menyematkan tanda lencana jabatan hakim agung di baju ketiga hakim agung bersangkutan. “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jumat 30 September 2016, saya melantik Saudara masing-masing sebagai  hakim anggota MA. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya,” ujar Hatta.

Acara ini dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara diantaranya Wakil Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, beberapa mantan hakim agung, dan pejabat eselon I dan II di lingkungan MA.

Di hari yang sama, Ketua MA juga melantik dan mengangkat sumpah jabatan terhadap 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Rinciannya, dari lingkungan peradilan umum berjumlah 10 orang, peradilan agama 7 orang, dari peradilan militer 1 orang.

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan tiga hakim agung ini yang sudah dinyatakan lulus serangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR. “Hari ini ada pelantikan 3 hakim agung yang baru lolos fit and proper test di DPR dan KY, 2 hakim agung perdata dan 1 hakim agama. Dilanjutkan, pelantikan 18 ketua pengadilan tingkat banding yakni 10 peradilan umum, 7 pengadilan agama, dan 1 peradilan militer,” kata Suhadi di gedung MA Jakarta, Jumat (30/9).

Suhadi melanjutkan bertambahnya 3 hakim agung baru dirasa belum mencukupi jumlah hakim agung yang dibutuhkan MA. Sebab, MA sebenarnya meminta 8 hakim agung, masih kurang 2 hakim agung perdata, 1 hakim agung pidana, 1 hakim agung militer, 1 hakim agung PTUN.

Untuk diketahui, akhir Agustus lalu, Komisi III DPR hanya menyetujui tiga nama CHA yang diusulkan KY yakni Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama). Sedangkan, dua nama CHA lain usulan KY, yakni Setyawan Hartono (perdata), Kolonel (CHK) Hidayat Manao (Militer) dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi tidak disetujui DPR.

Padahal, di seleksi CHA 2016 ini, KY mengusulkan 5 CHA dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Terlebih, MA membutuhkan 8 orang hakim agung untuk mengisi lima kamar dan 3 hakim ad hoc tipikor pada MA. Namun, KY hanya mengusulkan 5 CHA dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor yang diminta MA. Namun, DPR tak menyetujui usulan CHA yang diharapkan seperti usulan CHA sebelumnya.
Tags:

Berita Terkait