3 Hal Ini Jadi Alasan Penuntut KPK Nyatakan Nurhadi Terbukti Terima Suap Rp45 Miliar
Berita

3 Hal Ini Jadi Alasan Penuntut KPK Nyatakan Nurhadi Terbukti Terima Suap Rp45 Miliar

Mulai dari pembelian lahan sawit, jam mewah, hingga sebutan “Babe”.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Berikut daftar jam mewah tersebut;

  • Pada tanggal 12 Januari 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold untuk keperluan Terdakwa I seharga Rp1,88 miliar
  • Pada tanggal 12 Januari 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Carbon untuk keperluan Terdakwa I seharga Rp1,125 miliar
  • Pada tanggal 28 Januari 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 yang akan diberikan sebagai hadiah kepada teman Terdakwa I yang merupakan hakim atau pejabat dan jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offshore Lady yang digunakan oleh Rizqi Aulia Rahmi (istri Rezky) seharga Rp829 juta;
  • Pada tanggal 3 Agustus 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Phantom untuk keperluan Terdakwa I seharga Rp1,95 miliar 
  • Pada tanggal 13 Oktober 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutique untuk keperluan Terdakwa I seharga Rp1,85 miliar
  • Pada tanggal 2 Desember 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM22 untuk Terdakwa I seharga Rp2,7 miliar
  • Pada tanggal 16 Desember 2015 Terdakwa II membeli jam tangan merek Audermars Piguet seri Royal Oak Offshore Tourbilion Rose Gold untuk Terdakwa I seharga Rp2,535 miliar

Bukti percakapan BBM

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Iwan Cendikia Liman yang bersesuaian dengan bukti elektronik berupa screenshot pesan BBM antara saksi Hiendra Soenjoto dengan Rezky yang dikirimkan olehnya kepada Iwan tanggal 26 September 2015. Karena Iwan terus menagih hutang Rezky yang sedianya akan dilunasi pada sekitar bulan Agustus 2015.

“Selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Iwan Cendikia Liman bahwa ada pembayaran yang khusus dari saksi Hiendra Soenjoto kepada Terdakwa I sebesar Rp15 miliar,” terang penuntut.

Terkait fakta tersebut di atas, di persidangan Rezky menerangkan bahwa bukti percakapan via Blackberry Messanger (BBM) tidak benar dengan alasan ia sudah tidak menggunakan Blackberry sejak tahun 2014, dan hanya rekayasa dari saksi Iwan. Selain itu di persidangan Rezky menerangkan tidak pernah memanggil/ menyebut Terdakwa I dengan sebutan “BABE”, tetapi menggunakan sebutan Papa atau Bapak.

Namun terbalik dengan bantahannya, Rezky di persidangan justru mengakui bahwa dirinyalah yang telah mencoret tulisan November pada cek BNI tersebut dan lalu menggantinya menjadi Oktober serta memalsukan tanda tangan Hiendra. Pengakuan tersebut menurut penuntut nyata selaras (bersesuaian) dengan fakta yang diungkapkan oleh materi yang tertuang dalam bukti screenshot percakapan via BBM tersebut. Oleh karenanya patut diyakini bahwa keberadaan percakapan tersebut sejatinya benar dan telah dilakukan oleh Rezky dengan saksi Hiendra, serta cek BNI senilai Rp15 miliar sudah diterima Nurhadi melalui Rezky.

Selain itu penyebutan nama Nurhadi dengan istilah “BABE” oleh Rezky dari fakta persidangan memang sering digunakan. Hal ini didukung oleh keterangan saksi Calvin Pratama, Rahmat Santoso, Supriyo Waskito AAdi, Iwan Cendikia serta Marietta alias Tata. Dengan demikian bantahan tersebut selayaknya untuk dikesampingkan karena tidak didukung dengan bukti yang cukup dan bertentangan dengan alat bukti sah lainnya.

“Berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan bahwa benar Para Terdakwa telah menerima pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp45.726.955.000,00 (lebih dari Rp45 miliar) dari saksi Hiendra Soenjoto,” jelas penuntut.

Tags:

Berita Terkait