3 Hal Ini Jadi Alasan Penuntut KPK Nyatakan Nurhadi Terbukti Terima Suap Rp45 Miliar
Berita

3 Hal Ini Jadi Alasan Penuntut KPK Nyatakan Nurhadi Terbukti Terima Suap Rp45 Miliar

Mulai dari pembelian lahan sawit, jam mewah, hingga sebutan “Babe”.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Sementara perkara kedua yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar oleh 5 orang dari perkara berbeda. “Terdakwa 1 dan terdakwa 2 menerima uang berupa gratifikasi dari orang orang yang berperkara di pengadilan diantaranya dari 2012 sampai 2016 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000 (miliar),” jelas penuntut umum KPK lainnya Lie Putra Setiawan.

Penasihat hukum Nurhadi Maqdir Ismail bereaksi keras atas tuntutan ini. Menurutnya fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan bukti dan penuntut umum tidak jujur dalam memberikan tuntutan. Selain itu, tuntutan 12 tahun dan 11 tahun kepada dua kliennya tersebut dianggap hanya berdasarkan imajinasi semata.

“Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai Terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti. Atau paling tidak dapat dikatakan bahwa pembuktian adanya perbuatan pidana dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan asumsi,” katanya.

Maqdir mencontohkan perihal dakwaan menerima uang Rp45 miliar yang diterima Nurhadi melalui Rezky justru berbanding terbaik dengan keterangan saksi mahkota dari penuntut umum JPK yaitu Iwan Cendikia Liman yang sesuai dengan keterangan Hiendra Soenjoto (pemberi suap yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini) bahwa ada uang Rp10 miliar yang diterima oleh saksi mahkota tersebut.

“Keterangan dalam surat tuntutan tidak jujur inilah yang akan melahirkan ketidakadilan, dan akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Semua transakisi yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono tidak sangkat pautnya dengan Terdakwa Nurhadi, dan tidak ada bukti yang menunjukan bahwa ada yang diterima Nurhadi berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Maqdir.

 

Tags:

Berita Terkait