3 Hal Wajib Diperhatikan Saat Perselisihan Merek Domain Internet
Berita

3 Hal Wajib Diperhatikan Saat Perselisihan Merek Domain Internet

Ketiga hal ini khusus berlaku penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tapi, proses ini tidak menghalangi pihak yang ingin membawa sengketa ke pengadilan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Seminar bertema “Domain .ID Sebagai Brand di Internet: Perlindungan Merek di Internet” di Jakarta. Foto: NNP
Seminar bertema “Domain .ID Sebagai Brand di Internet: Perlindungan Merek di Internet” di Jakarta. Foto: NNP

Penyelesaian perselisihan nama domain internet terkait dengan merek melalui forum Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) masih belum familiar. Setahun yang lalu misalnya, salah satu sengketa nama domain internet yang mencuri perhatian, yakni sengketa nama domain bmw.id Vs. Bayerische Motoren Werke (BMW) Group sepakat menggunakan forum ini.

Direktur Fasilitasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan bahwa sudah ada beberapa perselisihan nama domain internet yang terkait dengan merek menggunakan forum PPND. Sebagaimana diketahui,  Pasal 75 ayat (3) huruf c PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik mengatur salah satu fungsi PPND adalah dalam rangka menyelesaikan perselisihan nama domain internet.

“Ada beberapa kasus yang menggunakan forum ini,” katanya dalam seminar “Domain .ID Sebagai Brand di Internet: Perlindungan Merek di Internet” yang diselenggarakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) di Balai Kartini Jakarta, Kamis (26/5).

Menjamurnya start-up business terutama untuk jenis usaha yang berbasis online membuat kebutuhan domain internet yang semakin tak terelakan. Lewat media internet ini, pelaku start-up mengiklankan produknya baik yang berupa barang atau jasa bersamaan dengan merek usahanya. Biasanya, nama domain internet akan dibuat seragam dengan merek usahanya. Pertanyaannya, bagaimana jika nama domain tertentu yang diinginkan telah digunakan atau tidak tersedia kembali?

Dikatakan Robinson, jika seorang pemegang merek terdaftar yang sah merasa haknya dilanggar pihak lain atas suatu nama domain terdaftar. Pemegang merek tersebut dapat menempuh langkah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui forum PPND ini. Pemegang merek dapat menempuh langkah ini dengan syarat jenis perselisihan itu tidak termasuk perselisihan mengenai konten dan pengelolaan atas nama domain tersebut.

Akan tetapi, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan oleh pemegang merek terdaftar yang sah ketika memilih melakukan penyelesaian perselisihan melalui PPND. Pertama, PPND hanya menangani domain internet yang dikelola oleh PANDI. Forum penyelesaian PPND, kata Robinson, ternyata tidak memeriksa dan memutus semua perselisihan domain internet. Forum ini hanya menyelesaikan perselisihan nama domain dengan akhiran (.id).  “Ini hanya untuk yang dikelola oleh PANDI dengan akhiran (.id) misal web.id atau co.id,” katanya.

Selain itu, konteks perselisihan nama domain yang terkait merek hanya terbatas pada tiga lingkup, yakni nama domain identik atau memiliki kemiripan dengan merek yang dimiliki pemohon. Kemudian, pengguna tidak memiliki hak atau kepemilikan sah atas nama domain, dan nama domain telah didaftarkan atau dipergunakan termohon dengan itikad baik, serta perselisihan nama domain lainnya yang menyangkut kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Kedua, mekanisme penyelesaian multi regulasi. Secara umum, proses penyelesaian perselisihan dalam forum PPND mengacu pada Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain versi 2.0 yang dikeluarkan tanggal 3 November 2014. Namun, terbuka kemungkinan mekanisme ini disimpangi dengan catatan tidak menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, dalam proses terbuka peluang mengacu pada kebijakan dan aturan The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

“Jangan cuma lihat kebijakan PANDI tapi juga lihat aturan internasional,” pesannya.

Ketiga, hanya untuk merek yang telah terdaftar di Indonesia. Satu hal penting yang mesti diperhatikan adalah forum PPND ini tidak menerima permohonan penyelesaian perselisihan apabila merek yang bersangkutan belum terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM. Meski proses pemeriksaan tegas dinyatakan bahwa tidak memperhatikan konten merek, namun syarat merek tersebut terdaftar di Indonesia mesti dipenuhi. “Ini tidak memperhatikan filing date, kelas merek, dan jenis barang,” katanya.

Teknisnya, setiap pengajuan keberatan diajukan kepada Sekretariat PPND secara elektronik. Terkait dengan keberatan atau tanggapan maksimal 3000 kata. Dalam jangka waktu 20 hari setelah dimulainya proses administrasi pengiriman keberatan, tanggapan secara tertulis disertai dokumen pendukung harus disampaikan. Jika lewat waktu, proses pemeriksaan masuk tahap selanjutnya dan menanganggap termohon tidak menggunakan hak jawabnya.

Sementara, proses pengambilan keputusannya sendiri diambil oleh panel dalam waktu 14 hari sejak berkas permohonan keberatan dan tanggapan diterima. Bentuk putusannya terdiri dari empat hal, yakni memutuskan pendaftaran nama domain dialihkan, dibatalkan, diubah, atau tetap tidak ada perubahan. Lalu, 14 hari sejak menerima putusan PANDI akan melakukan eksekusi putusan tersebut.

Yang mesti dicatat, pemeriksaan perselisihan yang telah diputus melalui Sekretariat PPND tidak menghalangi para pihak untuk mengajukan gugatan secara perdata melalui pengadilan negeri meskipun gugatannya sama dengan materi perselisihan. Terhadap proses itu, Sekretariat PPND tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, jika salah satu pihak meneruskan keberatan ke Pengadilan terhadap pihak lain yang pada saat panel telah melakukan proses pemeriksaan, maka Panel dapat menghentikan proses pemeriksaan dan menutup perselisihan. Penghentian itu diikuti dengan penetapan penghentian pemeriksaan dan terhadap panel serta sekretariat PPND tidak dapat dituntut oleh para pihak.

Berdasarkan lampiran biaya, biaya yang mesti dirogoh bervariasi bergantung berapa jumlah domain yang diperselisihkan serta banyaknya ahli dalam pemeriksaan. Pemohon bertanggung jawab atas biaya pendaftaran dan biaya panel kecuali pemilihan tiga panelis dilakukan oleh termohon. Total biaya berkisar mulai dari Rp9 juta hingga Rp39 juta. Tujuh hari setelah tanggal putusan, putusan Panel harus diumumkan ke publik.

Di tempat yang sama, Konsultan HKI dan PVT Gunawan Bagaskoro mengatakan bahwa pentingnya suatu merek didaftarkan ke Ditjen KI salah satunya terkait dengan adanya potensi perselisihan merek dalam domain internet. Menurutnya, sertifikat pendaftaran merek yang diterima dari Ditjen KI dapat dijadikan berkas pendukung dalam proses pemeriksaan perselisihan oleh PPND meskipun proses pemeriksaan dalam PPND tidak memperhatikan kelas merek. “Sertifikat merek bisa jadi counter arguments,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait