3 Hal yang Perlu Digalakkan dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Era Digital
Berita

3 Hal yang Perlu Digalakkan dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Era Digital

Transaksi digital memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dijelaskan Rizal, sektor ritel memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang tercermin dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 10% berdasarkan data sebelum Pandemik Covid-19. Ritel memanfaatkan perkembangan teknologi untuk dapat lebih melakukan terobosan-terobosan yang inovatif sebagai upaya “Membangun Pasar yang Percaya Diri dalam Bertransaksi” terhadap barang/ jasa di, ke dan dari Indonesia”.

Menurut Rizal, hnya dengan pasar yang percaya diri bertransaksi, pembangunan dan pertumbuhan sosial ekonomi Indonesia akan semakin konstruktif. Diharapkan, ke depan ritel-ritel harus didudukan dalam ekosistem ritel yang sehat dan bertanggung jawab secara proporsional, sehingga, sektor ritel dapat tumbuh dan menjadi motor ekonomi nasional.

“Sehingga dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama yang kolaboratif antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar (konsumen, pemerintah dan dunia usaha), Indonesia akan mampu memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu trilliun rupiah di tahun 2024,” pungkas Rizal.

Perlu Sinergitas

Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan bahwa perlu sinergitas yang kuat dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, meskipun dalam strategi nasional, perlindungan konsumen telah menjabarkan kewajiban dan sasaran utama yang harus dicapai.

“Jumlah pasar yang besar tentunya mendorong pelaku usaha melakukan penetrasi pasar, sehingga perlindungan konsumen merupakan hal yang perlu terus dikedepankan. Dengan jumlah konsumen yang besar ini, tidaklah mungkin pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan sendiri oleh pemerintah,” kata Agus.

Mendag menyampaikan capaian perlindungan konsumen dilakukan melalui harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor yang juga perlu ditingkatkan. Menurut Mendag, aktivitas perdagangan merupakan hal yang sangat dinamis dan sangat cepat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi, tentunya penyelenggaraan perlindungan konsumen yang melekat pada aktivitas perdagangan juga harus diperhatikan.

“Apalagi dengan kondisi pandemi yang telah mengubah pola perilaku konsumen dan harus diimbangi dengan pola aktivitas perdagangan yang baru yang saat ini telah berbasis digital,” ujar Mendag.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait