3 Jenis Izin Usaha yang Harus Dimiliki Sebelum Mendirikan Start-up
Terbaru

3 Jenis Izin Usaha yang Harus Dimiliki Sebelum Mendirikan Start-up

Perusahaan start-up dalam menjalankan usahanya di Indonesia, wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan bisnis kegiatan usaha yang dijalankan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
3 Jenis Izin Usaha yang Harus Dimiliki Sebelum Mendirikan Start-up
Hukumonline

Start-up berkaitan erat dengan bisnis dan dunia digital. Perusahaan start-up dalam menjalankan bisnisnya menggunakan sistem elektronik berbasis website atau aplikasi dalam menjalankan usahanya maupun dalam berhubungan dengan konsumen.

Perusahaan atau pelaku usaha yang terlibat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki bisnis yang berbeda sesuai dengan bagaimana sistem elektronik digunakan untuk menjalankan usaha dan mendapatkan pendapat.

Model bisnis tersebut di antaranya, pedagang atau penyedia jasa yang memiliki sarana elektronik yang dikelola sendiri, marketplace berbentuk website maupun aplikasi, dan platform baris online.

Baca Juga:

Perusahaan start-up dalam menjalankan usahanya di Indonesia, wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan bisnis kegiatan usaha yang dijalankan.

Pendiri start-up dalam hal mendaftarkan perusahaannya harus memilih jenis badan usaha untuk perusahaanya. Badan usaha tersebut dibedakan atas dua, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Kemudian badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait