3 Kompetensi Program Studi di FH Universitas Muhammadiyah Riau
Terbaru

3 Kompetensi Program Studi di FH Universitas Muhammadiyah Riau

FH UMRI juga memiliki kompetensi program studi, terdapat tiga kompetensi yang terbagi atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi khusus.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Universitas Muhammadiyah Riau. Foto: Istimewa
Universitas Muhammadiyah Riau. Foto: Istimewa

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMRI) berdiri pada bulan Juni tahun 2014. Meski terbilang seumur jagung, namun dalam pelaksanaan pendidikannya, FH UMRI berpegang teguh pada pencapaian kompetensi yang ada di program studi FH UMRI.

Tujuan program studi Ilmu Hukum FH UMRI yaitu dapat menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kompetensi mutu nasional dan internasional dalam keilmuan dan keterampilan hukum berlandaskan nilai-nilai Islam.

Sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah, FH UMRI juga memiliki tujuan agar mahasiswa dapat menguasai ilmu hukum secara komprehensif, termasuk di dalamnya ilmu hukum Islam. Kemudian sarjana hukum nantinya diharapkan dapat berpihak pada kebenaran dan keadilan, berkomitmen terhadap demokrasi, HAM, dan pembangunan daerah.

Baca Juga:

FH UMRI juga memiliki kompetensi program studi, terdapat tiga kompetensi yang terbagi atas kompetensi utama,  kompetensi pendukung, dan kompetensi khusus. Tiga kompetensi tersebut yaitu:

Hukumonline.com

Foto bersama Wisudawan FH Universitas Muhammadiyah Riau bersama Dosen.

1. Kompetensi utama, terdiri atas kognitif, psikomotorik, dan afektif.

a. Kognitif, mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang teori dasar ilmu hukum, sumber hukum serta asas hukum. Kemudian mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang norma, kaidah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penerapan dan perkembangannya. Serta, mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang problematika hukum dan rasa keadilan masyarakat.

b. Psikomotorik atau skill, yaitu terampil menyampaikan pendapat dengan argumentasi yang berdasarkan konsep, teori, dasar hukum, data, dan fakta. Dapat terampil menulis dan menyusun dokumen hukum, rancangan peraturan, dan berkas perkara serta terampil melakukan praktek persidangan semu sesuai dengan hukum acara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait